Temuan itu merupakan hasil pemeriksaan Kejagung setelah mendapat perintah lansung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat (25/3/2022).
“Tim telah melakukan kegiatan dengan menyebar di berbagai wilayah antara lain DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin ini.
Ketut mengemukakan, pengadaan barang dan jasa impor yang diberi label produk dalam negeri ditemukan BUMN dan BUMD di sejumlah daerah.
“Seperti alat kesehatan, alat pertanian, tekstil, besi/baja, termasuk garam serta barang lain yang masih terdeteksi oleh tim di lapangan,” papar dia.
Ia menjelaskan, keberadaan barang impor itu menyebabkan produk dalam negeri tak mampu bersaing di pasar lokal.
“Hal tersebut dapat menghambat dan mengganggu pertumbuhan ekonomi terlebih lagi di masa pandemi Covid-19,” katanya.
Ketut menambahkan, pihak telah berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai untuk meminimalisir impor ilegal.
“Maka akan dibentuk tim gabungan antara Bea Cukai dengan Kejaksaan RI,” imbuhnya.
Jumat lalu, Presiden Jokowi geram dengan berbagai kementerian dan lembaga yang masih menggunakan produk impor untuk kebutuhan sehari-hari. Presiden lantas memerintahkan Jaksa Agung, ST Burhanuddin, melakukan pengawasan.
“Jangan pikir kita enggak ngerti. Saya sudah peringatkan dua kali. Saya enggak mau ini besok hilang. Saya minta semua ini betul-betul dipantau,” tegas Jokowi.
Jokowi juga meminta Dirjen Bea Cukai mengawasi penyebaran alat kesehatan impor. Hal itu dilakukan agar terpantau wilayah mana yang masih memanfaatkan produk dari luar negeri.
https://nasional.kompas.com/read/2022/03/28/16305721/kejagung-temukan-barang-impor-yang-dicap-sebagai-produk-dalam-negeri