Adib mengatakan, ketentuan pembatasan kapasitas tersebut disesuaikan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang mengatur kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis tingkatan.
"Kita harus mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan oleh Instruksi Menteri Dalam Negeri terkait dengan pembatasan dalam hal kapasitas ruangan, tentu antara level 1 tadi, yang masih level 2 dan level 3 berbeda, itu juga harus ditaati oleh kita semua," kata Adib dalam diskusi secara virtual bertajuk "Persiapan Ibadah dan Pangan Jelang Ramadhan", Senin (28/3/2022).
Adib meminta masyarakat yang akan menjalankan salat tarawih dan tadarus di Masjid untuk tetap menjalankan protokol kesehatan.
Selain itu, ia meminta durasi ceramah tetap memerhatikan protokol kesehatan yaitu sekitar 10-15 menit.
"Karena kita sudah ada pelonggaran tetapi memang betul diharapkan agar durasi waktu tidak terlalu lama di dalam kegiatannya. Sehingga kemudian kita bisa lebih menjaga dari sisi protokol kesehatannya," ujarnya.
Lebih lanjut, Adib mengajak seluruh komponen masyarakat untuk berperan serta dalam mencegah penularan Covid-19 dengan menjalankan protokol kesehatan secara ketat selama menjalankan ibadah.
"Sehingga semuanya tetap dapat melaksanakan ibadah secara khusyuk di bulan suci Ramadhan ini, tetapi juga kita dengan tetap menjaga protokol kesehatan," ucap dia.
https://nasional.kompas.com/read/2022/03/28/15101141/kemenag-jemaah-di-tempat-ibadah-selama-ramadhan-dibatasi-sesuai-status-ppkm