Salin Artikel

PDI-P Sebut Menteri yang Bahas Penundaan Pemilu Tak Paham Konstitusi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) Hasto Kristiyanto kembali menyinggung soal menteri yang memberikan komentar tentang urusan yang di luar kewenangannya. Menurut dia jika ada seorang menteri yang berkomentar yang ada di luar tugas pokok dan fungsi (tupoksi), termasuk menanggapi isu penundaan pemilihan umum (pemilu), maka itu artinya dia tidak memahami Undang-Undang Dasar 1945.

"Menteri yang terus ngotot berbicara di luar kewenangannya, itu tidak memahami hakikat konstitusi kita ini," kata Hasto seperti dikutip dari Kompas TV, Senin (28/3/2022).

Hasto tidak menyebut nama menteri yang dimaksud. Namun, dia meminta supaya para menteri di Kabinet Indonesia Maju tidak ikut mendorong soal wacana penundaan pemilu. Dia juga mengingatkan para menteri untuk bekerja sesuai dengan tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) masing-masing.

Sebagaimana diatur dalam UUD 1945, kata Hasto, presiden dan wakil presiden hanya dapat menjabat maksimal dua periode.

Hasto mengatakan, PDI Perjuangan mengakui konstitusi Indonesia belum sempurna. Namun, saat ini mereka memilih fokus mengedepankan kepentingan rakyat.

"Meskipun PDIP tahu kalau konstitusi kita belum sempurna, tetapi skala prioritas kota adalah bantu rakyat dulu," tegasnya.

Pada 14 Maret 2022 lalu, Hasto secara tegas mempertanyakan sikap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan yang berpendapat soal wacana penundaan pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Hasto menilai, isu penundaan pemilu semestinya disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, atau Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. Isu tersebut bukan masuk ranah kementerian yang dipimpin Luhut.

"Menurut saya Pak Luhut harus melakukan klarifikasi, beliau berbicara dalam kapasitas apa? Karena kalau berbicara politik, hukum dan keamanan itu kan ranah menko polhukam. Kalau berbicara politik demokrasi, tatanan pemerintahan, itu mendagri,” kata Hasto dalam siaran pers.

Pada 15 Maret 2022, Luhut mengklaim dia mempunyai 110 juta data digital (big data) tentang dukungan masyarakat yang menginginkan supaya pemilu ditunda dengan berbagai alasan. Salah satunya adalah untuk menjaga proses pemulihan perekonomian, dan rakyat masih menghendaki Presiden Joko Widodo memimpin.

Akan tetapi, Luhut menolak membuka data itu kepada masyarakat.

"Ya pasti adalah, masa bohong," kata Luhut usai menghadiri acara Kick-off DEWG Presidensi G-20 2022 di Hotel Grand Hyatt, Jakarta.

Luhut juga menepis tudingan sejumlah pihak yang meragukan validitas data tersebut maupun yang menyebut bahwa big data itu tidak benar. Meski begitu, Luhut mengaku enggan membuka data tersebut ke publik.

"Ya janganlah, buat apa dibuka?," ujar Luhut.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto juga sempat melontarkan wacana penundaan pemilu 2024. Menurut Airlangga yang juga Ketua Umum Partai Golkar, mereka hanya menampung aspirasi masyarakat.

"Kita harus mengerti yang namanya aspirasi, aspirasi itu tidak boleh ditolak apalagi kita suara Golkar adalah suara rakyat, nah oleh karena itu posisi seperti demikian," kata Airlangga usai bertemu Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh di Nasdem Tower, Jakarta, Kamis, 10 Maret 2022.

https://nasional.kompas.com/read/2022/03/28/12294261/pdi-p-sebut-menteri-yang-bahas-penundaan-pemilu-tak-paham-konstitusi

Terkini Lainnya

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke