JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar mengungkapkan bahwa pihaknya telah menangkap dan menetapkan tiga tersangka penambangan emas ilegal di Kawasan Tahura Bukit Soeharto, Kalimantan Timur.
Ia mengungkapkan, langkah ini diambil sebagai bagian dari operasi pengamanan dan pemulihan pertambangan.
"Sedang pengembangan ke arah pemodal pak ketua. Yang kena (tersangka) ini koordinator lapangannya. Jadi pengembangannya sedang terus dilakukan," kata Siti dalam rapat kerja (raker) Komisi IV DPR, Senin (28/3/2022).
Menurut dia, KLHK akan terus melakukan pengembangan kasus penambangan tanpa izin. Sebab, masih ditemukan adanya praktik serupa di kawasan Bukit Soeharto.
"(Pengembangannya) termasuk yang Minggu lalu. Seminggu sebelumnya ada (tertangkap), kemarin juga kami temukan lagi," jelas dia.
Dia mengatakan, hingga kini KLHK juga mencatat ada sebanyak 66 kasus pidana penambangan tanpa izin yang sudah ditetapkan tersangka atau P21.
Kemudian, ada 102 operasi pengamanan dan pemulihan pertambangan.
Siti melanjutkan, saat ini KLHK telah menghentikan seluruh kegiatan penambangan emas ilegal di kawasan tersebut.
"Sudah penyegelan. Kalau alatnya ditarik, ketua. Kami di lapangan kemarin, semua yang ketemu itu alatnya langsung ditarik, dijadikan alat bukti," jelasnya.
Mendengar pernyataan itu, Ketua Komisi IV DPR Sudin mempertanyakan mana bukti bahwa KLHK sudah melakukan penyegelan terhadap aktivitas penambangan ilegal itu.
Untuk itu, dia meminta KLHK menyertakan bukti berupa dokumentasi penyegelan pada aktivitas tersebut.
"Menghentikan kegiatan? Penyegelan atau alat kerja? Alat berat disita semua? Coba nanti difotoin ya," pinta Sudin.
https://nasional.kompas.com/read/2022/03/28/12142651/klhk-klaim-sudah-hentikan-dan-tetapkan-tersangka-kasus-penambangan-emas