Salin Artikel

Proses Cerai Verstek

 KOMPAS.com – Dalam sebuah sidang perceraian, penggugat dan tergugat diwajibkan hadir dalam persidangan.

Ini dikarenakan, hakim harus mendengar keterangan serta pembelaan dari kedua belah pihak.

Lalu, bagaimana jika penggugat dan tergugat maupun kuasa hukum keduanya tidak pernah sekali pun menghadiri persidangan?

Cerai Verstek

Berdasarkan Herzien Indlandsch Reglement (HIR) atau Reglemen Indonesia yang Diperbaharui (RIB), jika penggugat atau kuasanya tidak pernah datang saat sidang padahal ia telah dipanggil maka surat gugatnya akan dianggap gugur.

Apabila yang bersangkutan masih ingin bercerai maka penggugat berhak memasukkan gugatannya sekali lagi, setelah membayar biaya perkara yang gugur sebelumnya.

Sementara itu, jika tergugat atau kuasanya sama sekali tidak pernah hadir dalam sidang maka hakim dapat menjatuhkan putusan verstek. Putusan verstek atau in absensia artinya adalah putusan tak hadir.

Pasal 125 HIR berbunyi, “Jika tergugat tidak datang pada hari perkara itu akan diperiksa, atau tidak pula menyuruh orang lain menghadap mewakilinya, meskipun ia dipanggil dengan patut, maka gugatan itu diterima dengan tak hadir (verstek), kecuali kalau nyata kepada pengadilan negeri, bahwa pendakwaan itu melawan hak atau tidak beralasan.”

Dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 1964 tentang Putusan Verstek, putusan verstek dapat diberikan pada sidang kedua dan seterusnya.

Dengan dijatuhkannya putusan ini maka semua permohonan penggugat akan dikabulkan.

Perlawanan Terhadap Verstek

Tergugat yang tidak terima dengan putusan verstek dapat mengajukan perlawanan atau verzet.

Pasal 129 HIR berbunyi, “Tergugat yang dihukum sedang ia tak hadir (verstek) dan tidak menerima putusan itu, dapat memajukan perlawanan atas keputusan itu.”

Verzet dapat diajukan tergugat paling lama 14 hari setelah putusan verstek diberi tahu. Surat perlawanan dimasukkan dan diperiksa dengan cara yang sama seperti perkara perdata biasa.

Namun, jika tergugat tidak mengajukan verzet maka putusan verstek akan berkekuatan hukum tetap. Gugatan cerai dan semua permohonan penggugat pun akan dikabulkan.

Referensi:

  • Herzien Inlandsch Reglement (HIR) atau Reglemen Indonesia yang Diperbaharui (RIB)
  • Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 1964 tentang Putusan Verstek
 

https://nasional.kompas.com/read/2022/03/26/01450001/proses-cerai-verstek

Terkini Lainnya

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke