Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengklaim, akan segera melakukan penetapan tersangka dari proses tersebut.
“Berdasarkan hasil ekspose yang telah dilakukan pada minggu ini, Kejaksaan Agung akan segera menentukan tersangka pada awal April 2022,” tutur Ketut dalam keterangannya, Jumat (25/3/2022).
Ketut mengungkapkan 61 saksi tersebut berasal dari berbagai pihak. Termasuk 6 orang ahli yang dimintai keterangan.
“Ahli yang mengambil visum korban dari RSUD Paniai, ahli balistik pengujian senjata api, ahli hukum humaniter, ahli HAM yang berat, ahli legal forensik, dan ahli hukum militer,” kata dia.
Kemudian 55 saksi lainnya terdiri dari 8 orang yang berasal dari unsur masyarakat sipil, 24 orang dari unsur TNI, 17 orang dari unsur Polri, serta 6 orang dari tim investigasi yang dibentuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam).
Berdasarkan penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terdapat 12 kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia yang belum diselesaikan oleh pemerintah.
Selain peristiwa Paniai, terdapat peristiwa Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II, Kerusuhan Mei 1998, Wasior dan Wamena, penghilangan paksa tahun 1997/1998.
Kemudian peristiwa penembakan misterius atau dikenal dengan istilah petrus yang terjadi periode 1982-1985, Simpang KKA Aceh, Jambu Keupok Aceh, pembunuhan dukun santet di Jawa Barat dan Jawa Timur 1998, dan peristiwa Rumah Geudong tahun 1989 di Aceh.
Pengungkapan kasus di Paniai merupakan janji Presiden Joko Widodo.
Peristiwa itu terjadi pada tahun 2014 akibat bentrokan antara warga dengan anggota TNI-Polri.
Insiden itu memakan 4 korban jiwa dan 21 lainnya luka-luka.
https://nasional.kompas.com/read/2022/03/25/13081031/kejagung-tentukan-tersangka-pelanggaran-ham-berat-di-paniai-papua-pada-april