JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luqman Hakim setuju dengan usulan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate agar pemungutan suara dalam Pemilu 2024 menerapkan sistem pemilihan suara elektronik atau e-voting.
Namun, menurutnya usulan itu baru bisa diwujudkan dengan cara melakukan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dia pun mendorong agar pemerintah juga mengusulkan revisi UU Pemilu untuk mengakomodasi usulan digitalisasi pemilu.
"Dikongkritkan langkahnya dengan mengusulkan revisi UU Pemilu kepada Presiden Jokowi. Percayalah, semua fraksi di DPR siap membahas revisi UU Pemilu jika presiden bersedia membahasnya bersama DPR," kata Luqman dalam keterangannya, Jumat (25/3/2022).
Dia mengungkapkan pentingnya pemilu ke depan agar menerapkan atau mengadopsi perkembangan teknologi informasi.
Luqman menilai, teknologi informasi itu mampu memudahkan rakyat dalam menggunakan hak daulatnya.
"Menurut saya ke depannya pemilu harus mengadopsi perkembangan teknologi informasi yang kian maju," ujarnya.
Hanya saja, Luqman mengingatkan bahwa penerapan teknologi informasi dalam pemilu harus sesuai dalam kerangka regulasi atau Undang-Undang.
Dia berpandangan, UU Pemilu yang ada saat ini belum memberikan ruang pemilu digital, tetapi masih manual.
"Saya sangat kecewa kepada pemerintah yang tidak bersedia melanjutkan pembahasan revisi UU Pemilu pada Februari 2021 kemarin. Akibatnya, berbagai kekurangan dalam pelaksanaan pemilu 2019 tidak bisa diperbaiki pada Pemilu 2024 mendatang, termasuk tidak adanya ruang legal bagi teknologi informasi untuk dijadikan instrumen utama Pemilu 2024," jelasnya.
Selain e-voting, Luqman menambahkan bahwa teknologi informasi juga bisa diterapkan dalam teknis Pemilu lainnya ke depan.
Ia pun menyarankan, teknologi informasi itu juga diterapkan pada bagian rekapitulasi, daftar pemilih dan lainnya. Namanya pun diubah menjadi e-rekapitulasi dan e-daftarpemilih.
"Tapi, semua itu tidak mungkin dilaksanakan pada Pemilu 2024 karena UU Pemilu yang berlaku sekarang belum direvisi," tutur Luqman.
Sebelumnya diberitakan, Menkominfo Johnny G Plate mengusulkan agar pemungutan suara dalam Pemilu 2024 menerapkan sistem e-voting.
Menurut Johnny, sistem pemungutan suara Pemilu dengan e-voting sudah banyak dilakukan di beberapa negara.
“Pengadopsian teknologi digital dalam giat Pemilu memiliki manfaat untuk mewujudkan efektivitas dan efisiensi dalam proses kontestasi politik yang legitimate, baik dalam tahapan pemilih, verifikasi identitas pemilih, pemungutan suara, penghitungan suara hingga transmisi dan tabulasi hasil pemilu,” kata Johnny dalam keterangan tertulis, Selasa (22/03/2022).
https://nasional.kompas.com/read/2022/03/25/11055791/dukung-usulan-e-voting-wakil-ketua-komisi-ii-dorong-pemerintah-revisi-uu