KOMPAS.com – Seiring dengan perkembangan zaman, kini mengurus perceraian dapat dilakukan tanpa harus mendatangi pengadilan.
Masyarakat yang ingin bercerai dapat melakukan prosesnya secara online. Perceraian pun dapat dilakukan dengan tanpa menggunakan jasa pengacara atau advokat.
E-Court Mahkamah Agung
Mahkamah Agung (MA) telah mengembangkan sistem yang disebut E-Court untuk melayani pihak-pihak yang ingin berperkara di pengadilan secara online.
Layanan ini dapat diakses melalui ecourt.mahkamahagung.go.id.
Dikutip dari situs tersebut, E-Court adalah layanan untuk pendaftaran perkara secara online (e-Filling), mendapatkan taksiran dan pembayaran panjar biaya perkara secara online (e-Payment), pemanggilan dengan saluran elektronik (e-Summons), dan persidangan secara elektronik (e-Litigation).
Berdasarkan Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik, E-Court dapat digunakan oleh pengguna terdaftar dan pengguna lain.
Pengguna terdaftar yang dimaksud adalah advokat. Sementara, pengguna lain terdiri dari perseorangan, perseorangan dengan kuasa insidentil, kejaksaan sebagai jaksa pengacara negara, serta kementerian dan lembaga (BUMN, BUMD, Badan Usaha Pemerintah).
Cara Mengurus Cerai Online
Sebelum melakukan pendaftaran E-Court, syarat wajib yang harus dilakukan adalah memiliki akun. Bagi yang bukan advokat, pembuatan akun dapat dilakukan di pengadilan dengan syarat membawa KTP dan memiliki email aktif.
Untuk yang beragama Islam, proses perceraian dilakukan di Pengadilan Agama. Sementara bagi yang bukan beragama Islam di Pengadilan Negeri.
Setelah mendapatkan akun tersebut, pendaftar dapat login di ecourt.mahkamahagung.go.id dan melakukan pendaftaran.
Berikut tahapan pendaftaran perkara melalui E-Court:
Setelah mendapatkan nomor perkara, tahapan pendaftaran perkara online telah selesai. Pemberitahuan sidang dari pengadilan pun akan dikirimkan melalui email.
Referensi
https://nasional.kompas.com/read/2022/03/25/02150081/cara-mengurus-cerai-online