JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Fatia Maulidiayanti dan mantan Koordinator KontraS Haris Azhar saat ini berstatus sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik. Keduanya dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Luhut dan tim pengacara melaporkan Haris dan Fatia karena percakapan keduanya di kanal YouTube.
Dalam bincang-bincang di kanal YouTube milik Haris, Luhut disebut "bermain" dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua. Saat itu keduanya membahas hasil riset yang berjudul "Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya".
Riset itu diluncurkan oleh YLBHI, WALHI Eksekutif Nasional, Pusaka Bentala Rakyat, WALHI Papua, LBH Papua, KontraS, JATAM, Greenpeace Indonesia, Trend Asia, bersama Koalisi Bersihkan Indonesia.
Sebelum melapor ke polisi, Luhut sudah beberapa kali melayangkan somasi kepada Haris dan Fatia.
Dalam somasi tersebut, Luhut menuntut permintaan maaf yang ditayangkan di akun YouTube Haris. Kuasa hukum Fatia, Julius Ibrani, mengatakan bahwa dua somasi yang dilayangkan Luhut telah dijawab kliennya.
Sejumlah pihak sempat mengusulkan supaya laporan Luhut terhadap Haris dan Fatia diselesaikan dengan proses restorative justice (keadilan restoratif). Namun, ternyata kasus itu terus bergulir sampai keduanya kini berstatus menjadi tersangka.
Profil Haris Azhar dan Fatia
Haris Azhar adalah advokat yang menyelesaikan pendidikan S1 di Fakultas Hukum Universitas Trisakti pada 1999. Haris sempat menempuh pendidikan Pascasarjana Filsafat di Universitas Indonesia selama 2000 sampai 2003, tetapi tidak selesai.
Setelah itu dia melanjutkan Pascasarjana bidang Hak Asasi Manusia ke University of Essex, Inggris dan lulus pada 2010.
Sejak lulus kuliah, Haris mulai aktif di KontraS. Karir Haris di lembaga itu diawali dengan menjadi sukarelawan Divisi Advokasi dan terus naik hingga akhirnya menjadi Koordinator pada 2015.
Setahun kemudian masa jabatan Haris di KontraS berakhir. Setelah menimbang-nimbang tentang langkah karir selanjutnya, Haris memutuskan mendirikan firma hukum dan hak asasi manusia Lokataru bersama Eryanto Nugroho, Sri Suparyati, Nurkholis Hidayat, Atnike Sigiro, Iwan Nurdin, dan Mufti Makarim.
Kasus-kasus hukum yang ditangani Haris di Lokataru mulai dari perkara pidana, perdata, tata usaha negara, hingga kasus perceraian.
Selain bekerja di Lokataru, Haris mengajar paruh waktu di almamaternya Universitas Trisakti dan Sekolah Tinggi Hukum Jentera. Selain itu Haris juga mendirikan dan mengelola situs hakasasi.id.
Sedangkan Fatia bisa disebut mengikuti jejak Haris. Menurut paparan yang dikutip dari situs KontraS, jebolan Prograsm Studi Ilmu Hubungan Internasional Universitas Parahyangan itu juga alumnus dari Sekolah Hak Asasi Manusia (SeHAMA) KontraS pada 2014.
Sejak itu Fatia menekuni karir sebagai aktivis HAM di KontraS. Dia pernah menjadi Kepala Divisi Advokasi Internasional.
Lewat jabatan itu, Fatia terus melanjutkan agenda advokasi nasional pada beberapa kasus ke ranah internasional, baik melalui mekanisme resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) maupun melakukan advokasi jejaring internasional yang ditujukan untuk kampanye, seperti pada kasus Munir, kebebasan sipil, isu ekonomi, sosial, dan budaya, serta isu hak asasi manusia lainnya.
Fatia Maulidiyanti diangkat menjadi Koordinator periode 2020 – 2023 menggantikan Yati Andriyani yang sebelumnya menjabat sebagai Koordinator KontraS periode 2017 – 2020.
https://nasional.kompas.com/read/2022/03/24/12133801/profil-haris-azhar-dan-fatia-maulidiyanti-yang-jadi-tersangka-pencemaran