Salin Artikel

Profil Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti yang Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Luhut

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Fatia Maulidiayanti dan mantan Koordinator KontraS Haris Azhar saat ini berstatus sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik. Keduanya dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Luhut dan tim pengacara melaporkan Haris dan Fatia karena percakapan keduanya di kanal YouTube.

Dalam bincang-bincang di kanal YouTube milik Haris, Luhut disebut "bermain" dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua. Saat itu keduanya membahas hasil riset yang berjudul "Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya".

Riset itu diluncurkan oleh YLBHI, WALHI Eksekutif Nasional, Pusaka Bentala Rakyat, WALHI Papua, LBH Papua, KontraS, JATAM, Greenpeace Indonesia, Trend Asia, bersama Koalisi Bersihkan Indonesia.

Sebelum melapor ke polisi, Luhut sudah beberapa kali melayangkan somasi kepada Haris dan Fatia.

Dalam somasi tersebut, Luhut menuntut permintaan maaf yang ditayangkan di akun YouTube Haris. Kuasa hukum Fatia, Julius Ibrani, mengatakan bahwa dua somasi yang dilayangkan Luhut telah dijawab kliennya.

Sejumlah pihak sempat mengusulkan supaya laporan Luhut terhadap Haris dan Fatia diselesaikan dengan proses restorative justice (keadilan restoratif). Namun, ternyata kasus itu terus bergulir sampai keduanya kini berstatus menjadi tersangka.

Profil Haris Azhar dan Fatia

Haris Azhar adalah advokat yang menyelesaikan pendidikan S1 di Fakultas Hukum Universitas Trisakti pada 1999. Haris sempat menempuh pendidikan Pascasarjana Filsafat di Universitas Indonesia selama 2000 sampai 2003, tetapi tidak selesai.

Setelah itu dia melanjutkan Pascasarjana bidang Hak Asasi Manusia ke University of Essex, Inggris dan lulus pada 2010.

Sejak lulus kuliah, Haris mulai aktif di KontraS. Karir Haris di lembaga itu diawali dengan menjadi sukarelawan Divisi Advokasi dan terus naik hingga akhirnya menjadi Koordinator pada 2015.

Setahun kemudian masa jabatan Haris di KontraS berakhir. Setelah menimbang-nimbang tentang langkah karir selanjutnya, Haris memutuskan mendirikan firma hukum dan hak asasi manusia Lokataru bersama Eryanto Nugroho, Sri Suparyati, Nurkholis Hidayat, Atnike Sigiro, Iwan Nurdin, dan Mufti Makarim.

Kasus-kasus hukum yang ditangani Haris di Lokataru mulai dari perkara pidana, perdata, tata usaha negara, hingga kasus perceraian.

Selain bekerja di Lokataru, Haris mengajar paruh waktu di almamaternya Universitas Trisakti dan Sekolah Tinggi Hukum Jentera. Selain itu Haris juga mendirikan dan mengelola situs hakasasi.id.

Sedangkan Fatia bisa disebut mengikuti jejak Haris. Menurut paparan yang dikutip dari situs KontraS, jebolan Prograsm Studi Ilmu Hubungan Internasional Universitas Parahyangan itu juga alumnus dari Sekolah Hak Asasi Manusia (SeHAMA) KontraS pada 2014.

Sejak itu Fatia menekuni karir sebagai aktivis HAM di KontraS. Dia pernah menjadi Kepala Divisi Advokasi Internasional.

Lewat jabatan itu, Fatia terus melanjutkan agenda advokasi nasional pada beberapa kasus ke ranah internasional, baik melalui mekanisme resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) maupun melakukan advokasi jejaring internasional yang ditujukan untuk kampanye, seperti pada kasus Munir, kebebasan sipil, isu ekonomi, sosial, dan budaya, serta isu hak asasi manusia lainnya.

Fatia Maulidiyanti diangkat menjadi Koordinator periode 2020 – 2023 menggantikan Yati Andriyani yang sebelumnya menjabat sebagai Koordinator KontraS periode 2017 – 2020.

https://nasional.kompas.com/read/2022/03/24/12133801/profil-haris-azhar-dan-fatia-maulidiyanti-yang-jadi-tersangka-pencemaran

Terkini Lainnya

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-Serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-Serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke