Jarot Subana merupakan terpidana kasus korupsi terkait pelaksanaan subkontrak fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.
Adapun eksekusi itu dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 944 K/Pid.Sus/2022 tanggal 22 Februari 2022 Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengdilan Tinggi (PT) DKI Jakarta Nomor: 23/Pid.Sus-TPK/2021/PT DKI tanggal 9 September 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Nomor: 59/ Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 26 April 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Eksekusi pidana badan dilaksanakan di Lapas Kelas IA Sukamiskin dan terpidana akan menjalani pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Rabu (23/3/2022).
Selain pidana badan, Jarot juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Kemudian, eks PT Waskita Beton Precast Tbk itu juga dibebankan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 7,1 miliar yang wajib dibayarkan selambat-lambatnya dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.
"Apabila tidak mampu maka harta bendanya dilakukan pelelangan untuk menutupi uang pengganti tersebut," kata Ali.
"Selain itu jika uang pengganti tidak dibayar maka dipidana penjara selama 2 tahun," tuturnya.
Sebagai informasi, Jarot terlibat dalam korupsi pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada berbagai proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.
Berdasarkan laporan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) total kerugian negara akibat proyek fiktif itu mencapai Rp 202 miliar.
https://nasional.kompas.com/read/2022/03/23/22012841/kpk-eksekusi-eks-dirut-waskita-beton-precast-jarot-subana-ke-lapas