"Nanti kita akan formalkan dalam SE Menteri Perhubungan dan Kepala BNPB (Satgas Penanganan Covid-19)," kata Budi dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (23/3/2022).
Budi memperkirakan SE tersebut akan terbitkan pada pekan depan. Sebab, kata dia, saat ini, pemerintah masih menyempurnakan aturan tersebut.
"Mudiknya masih lama, mudiknya akhir April tapi kita akan segera beresin, artinya minggu depan sudah keluar (SE), tapi setidaknya kita sudah sampaikan protokolnya seperti apa," ujarnya.
Sebelumnya, Budi mengatakan, warga yang sudah melengkapi vaksinasi dosis kedua ditambah vaksin booster tidak perlu melampirkan hasil negatif tes antigen dan PCR sebagai syarat perjalanan mudik Lebaran 2022.
Namun, bagi masyarakat yang baru disuntik dua dosis vaksin tetap harus melampirkan hasil negatif Covid-19 dari tes antigen.
Meski demikian, dia mengatakan, pemerintah tetap menyediakan posko vaksinasi bila pemudik ingin melakukan vaksinasi booster.
"Kalau mereka mau di-booster saat itu nanti dipersiapkan oleh Kementerian Perhubungan, tempat-tempat vaksinasi gratis di fasilitas-fasilitas angkutan umum," ujarnya.
Budi mengatakan, bagi orang yang baru divaksinasi dua dosis wajib melampirkan hasil negatif Covid-19 dari tes PCR atau antigen.
Namun, pemerintah tetap menyediakan posko vaksinasi agar masyarakat bisa mendapatkan dosis vaksin dosis kedua.
https://nasional.kompas.com/read/2022/03/23/21381351/menkes-aturan-mudik-lebaran-akan-diterbitkan-melalui-se-menhub-dan-satgas