Pendalaman itu dilakukan melalui pemeriksaan terhadap mantan Direktur Produksi PNRI yang kini menjabat Direktur Reycon Integrated Solusi, Yuniarto, dan seorang karyawan swasta bernama Dwi Suhartanto.
Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (21/3/2022).
"Keduanya dikonfirmasi terkait dengan persiapan pengadaan e-KTP oleh PNRI," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Selasa ini.
KPK menahan dua orang tersangka terkait pengembangan kasus korupsi e-KTP itu pada 3 Febaruari lalu. Keduanya adalah mantan Direktur Utama Perum PNRI, Isnu Edhy Wijaya, dan eks Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, Husni Fahmi.
Isnu dan Husni sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka bersama anggota DPR RI 2014-2019 Miryam S Haryani dan Paulus Tanos pada Agustus 2019.
Dalam perkara pokoknya, KPK sudah memproses delapan orang dengan dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp 2,3 triliun. Mereka adalah mantan Ketua DPR Setya Novanto serta dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.
Selain itu, ada pengusaha Made Oka Masagung dan mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo. Kemudian, ada pengusaha Andi Naragong dan Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudiharjo.
Semuanya telah diproses di persidangan dan dinyatakan bersalah oleh pengadilan melakukan tindak pidana korupsi.
https://nasional.kompas.com/read/2022/03/22/14042741/kpk-dalami-persiapan-pengadaan-e-ktp-dengan-periksa-eks-direktur-produksi