Perpanjangan ini diatur dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2022 yang terbit pada Senin (21/3/2022).
Selama PPKM diterapkan ada sejumlah aturan yang tercantum dalam Inmendagri tersebut.
Salah satunya terkait resepsi pernikahan.
Di daerah PPKM level 2, pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat.
Sementara itu, untuk daerah yang menerapkan PPKM Level 1, resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 75 persen dari kapasitas ruangan dan tidak ada larangan untuk mengadakan makam di tempat.
Selanjutnya, untuk daerah yang menerapkan PPKM Level 3, resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
https://nasional.kompas.com/read/2022/03/22/07571701/ppkm-diperpanjang-ini-aturan-gelar-resepsi-pernikahan-di-daerah-level-1-2