Perpanjangan ini ditegaskan dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2022 yang terbit pada Senin (21/3/2022).
Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kemendagri Syafrizal ZA mengatakan, dalam Inmendagri terbaru pengaturan PPKM Level 4 dihapus.
"Karena sudah tidak ada lagi daerah yang berada di PPKM Level 4 dari sebelumnya yang masih terdapat tujuh daerah," ujar Syafrizal dalam siaran persnya pada Selasa (22/3/2022) dinihari.
Menurutnya, saat ini kondisi pandemi di Indonesia membaik secara signifikan yang ditandai dengan pelandaian kasus yang berbanding lurus dengan membaiknya level daerah.
Selain penurunan untuk Level 4, jumlah daerah yang berstatus Level 3 juga mengalami penurunan dari sebelumnya 66 daerah menjadi 39 daerah.
Sementara itu, untuk daerah pada Level 2 mengalami kenaikan dari 55 daerah menjadi 83 daerah.
Begitu juga dengan daerah yang berada pada PPKM Level 1, dimana saat ini sudah terdapat 6 daerah dari yang sebelumnya tidak ada.
Syafrizal menambahkan, peningkatan jumlah daerah pada Level 2 dan Level 1 serta penurunan Level 3 ini tentunya harus selalu disikapi secara bijak.
"Tanpa mengurangi arti kewaspadaan kita dengan terus berupaya untuk memperkuat capaian vaksinasi, termasuk pemberian suntikan ketiga atau booster ," tegasnya.
https://nasional.kompas.com/read/2022/03/22/06470311/ppkm-jawa-bali-22-maret-4-april-tak-ada-daerah-berstatus-level-4