Salin Artikel

Aturan Pengeras Suara Masjid 2022

Pengaturan penggunaan pengeras suara dibuat untuk memelihara keharmonisan antarumat beragama. Indonesia merupakan negara majemuk dengan tetap mempertahankan semboyan Bhineka Tunggal Ika. Salah satunya adalah toleransi dalam kehidupan beragama.

Pada tahun 2022, kementerian agama menerbitkan aturan pengeras suara masjid. Aturan ini tercantum dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.

Berikut aturan pengeras suara masjid:

Pemasangan dan Penggunaan Pengeras Suara

Pengaturan pemasangan dan penggunaan pengeras suara yang diatur dalam surat edaran menteri agama yaitu:

Penggunaan Pengeras Suara Dalam dan Luar

Menurut Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022, pengeras suara luar adalah pengeras suara yang diarahkan ke luar masjid dan ditujukan untuk masyarakat di luar ruangan masjid atau musala.

Sedangkan, pengeras suara dalam adalah perangkat pengeras suara masjid yang diarahkan ke dalam ruangan masjid atau musala.

Berikut ketentuan penggunaan pengeras suara luar:

  • Pembacaan Alquran atau selawat sebelum azan salat lima waktu dalam jangka waktu maksimal 10 menit.
  • Pengumandangan azan salat lima waktu.
  • Takbir pada tanggal 1 Syawal atau 10 Zulhijah di masjid atau musala dapat dilakukan hingga pukul 22.00 waktu setempat.
  • Pelaksanaan Salat Idul Fitri dan Idul Adha.
  • Upacara peringatan hari besar Islam atau pengajian apabila pengunjung melimpah ke luar arena masjid atau musala.

Berikut ketentuan penggunaan pengeras suara dalam:

  • Pelaksanaan salat lima waktu, zikir, dan doa setelah salat lima waktu.
  • Pengumuman mengenai petugas jumat, hasil infak sedekah, pelaksanaan khutbah jumat.
  • Penggunaan di bulan Ramadan, yaitu pelaksanaan salat tarawih, ceramah atau kajian Ramadan, dan tadarus Alquran.
  • Takbir pada tanggal 1 Syawal atau 10 Zulhijah di masjid atau musala setelah pukul 22.00 waktu setempat.
  • Takbir Idul Adha di hari tasyrik pada tanggal 11 - 13 Zulhijah dikumandangkan setelah pelaksanaan Salat Rawatib.
  • Upacara peringatan hari besar Islam atau pengajian.

Referensi

  • Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

https://nasional.kompas.com/read/2022/03/22/02000051/aturan-pengeras-suara-masjid-2022

Terkini Lainnya

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke