Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kemenkes Nomor SR.02.06/C/1644/2022 Tentang Penambahan Regimen Vaksinasi Covid-19 Sinopharm sebagai Dosis Lanjutan (Booster).
SE tersebut ditandatangani Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Maxi Rein Rondonuwo pada 16 Maret 2022.
Dengan demikian, saat ini, ada empat jenis vaksin booster yang bisa diberikan bagi penerima vaksin Sinovac yaitu, AstraZeneca separuh dosis (0,25 ml), Pfizer separuh dosis (0,15 ml), Moderna dosis penuh (0,5 ml) dan Sinopharm dosis penuh (0,5 ml).
Penambahan vaksin Sinopharm sebagai vaksin booster ini berdasarkan persetujuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada 10 Maret 2022 dan rekomendasi ITAGI pada 15 Maret 2022. Adapun vaksinasi booster diberikan melalui dua mekanisme yakni homolog dan heterolog.
"Homolog diberikan dengan menggunakan jenis vaksin yang sama dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya. Heterolog diberikan dengan menggunakan jenis vaksin yang berbeda," demikian bunyi SE Kemenkes tersebut yang diterima Kompas.com, Senin (21/3/2022).
Terakhir, tata cara pemberian, tempat pelaksanaan, alur pelaksanaan dan pencatatan vaksinasi Covid-19 tetap mengacu pada Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster).
https://nasional.kompas.com/read/2022/03/21/14103331/aturan-baru-penerima-vaksin-sinovac-bisa-booster-dengan-sinopharm