JAKARTA, KOMPAS.com - Perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali untuk periode 15-21 Maret 2022 berakhir hari ini, Senin (21/3/2022).
Sebagaimana diketahui, pelaksanaan PPKM Jawa-Bali telah diperpanjang untuk kesekian kalinya.
Perpanjangan PPKM selama sepekan terakhir diatur secara teknis lewat Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 16 Tahun 2022 yang terbit pada Senin (14/3/2022) lalu.
Selama sepekan ini di Jawa-Bali tercatat 55 kabupaten/kota berstatus level 2, 66 daerah berstatus level 3 dan 7 daerah berstatus level 4.
Sementara itu pemerintah baru akan melakukan evaluasi atas pelaksanaan perpanjangan PPKM Jawa-Bali periode 15-21 Maret 2021 pada Senin sore.
Presiden Joko Widodo dijadwalkan memimpin evaluasi mingguan tersebut.
Sebagaimana diketahui, meski kebijakan PPKM tetap dilanjutkan, pemerintah memberi sejumlah kelonggaran dalam pelaksanaannya.
Antara lain dengan meniadakan aturan tes PCR maupun antigen sebagai syarat pelaku perjalanan domestik bagi mereka yang telah divaksin lengkap; pengurangan masa karantina hingga menjadi satu hari saja; pemberlakuan bebas karantina di Bali sampai memperbolehkan hadirnya penonton di pertandingan olahraga.
Sebelumnya, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan Indonesia saat ini sedang dalam proses transisi perubahan dari pandemi jadi endemi.
Proses transisi itu sejalan dengan kebijakan pelonggaran yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Akan tetapi, pemerintah saat ini menekankan tidak terburu-buru untuk menyatakan transisi dari pandemi Covid-19 memasuki endemi.
“Untuk menghilangkan sebuah penyakit itu membutuhkan waktu yang lebih panjang, tentunya kita harus bersiap untuk terus berdampingan dengan Covid-19,” ungkap Nadia dalam keterangan tertulisnya pada 15 Maret lalu.
https://nasional.kompas.com/read/2022/03/21/09130401/ppkm-jawa-bali-berakhir-hari-ini-akankah-kembali-diperlonggar