Salin Artikel

Haris Azhar Usai Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Luhut: Saya Bisa Dipenjara, tapi Kebenaran Tidak

JAKARTA, KOMPAS.com – Aktivis Haris Azhar angkat bicara atas keputusan polisi yang menetapkan dirinya sebagai tersangka dugaan kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Haris mengatakan, fisiknya memang bisa dipenjara, tetapi kebenaran yang dibicarakannya terkait faktor Ekonomi dan Politik di balik Penempatan Militer di Intan Jaya Papua adalah kebenaran.

Selain Haris Azhar, Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

“Badan saya, fisik saya, dan juga saya yakin saudara Fatia, kita bisa dipenjara. Namun, kebenaran yang kita bicarakan dalam video di youtube itu tidak bisa dipenjara,” kata Haris seperti dikutip dalam konferensi pers, Sabtu (19/3/2022).

“Penderitaan orang Papua tidak bisa diberangus dan ditempatkan dalam penjara. Penderitaan orang Papua, terutama di Intan Jaya, dia akan terus menjerit untuk mencari pertolongan,” imbuhnya.

Haris juga menganggap, penetapan dirinya sebagai tersangka merupakan sebuah kehormatan.

Bahkan, Haris berpandangan, penetapan dirinya sebagai tersangka adalah fasilitas yang diberikan negara kepadanya karena sudah mengungkapkan sebuah fakta.

“Saya anggap itu sebagai sebuah hormatan buat saya, atau saya anggap sebagai fasilitas negara yang diberikan kepada saya ketika kita membicarakan atau membantu mengungkap sebuah fakta,” tegasnya.

Menurutnya, fakta yang saya maksud yakni fakta terkait adanya conflict of interest atau benturan kepentingan di Intan Jaya. Pihak yang kerap terlibat konflik semacam itu menurutnya adalah orang yang memiliki jabatan ganda, yakni sebagai pebisnis sekaligus pejabat publik.

Informasi Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pencemaran nama baik Luhut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.

"Iya keduanya (Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti) sudah jadi tersangka," kata Zulpan saat dikonfirmasi, Sabtu (19/3/2022).

Perkara ini bermula dari diskusi antara Haris dan Fatia yang disiarkan melalui YouTube. Mereka menyoroti hasil penelitian sejumlah lembaga mengenai dugaan keterlibatan Luhut dalam bisnis pertambangan di Intan Jaya.

Pokok pembahasan Haris dan Fatia berdasarkan pada hasil laporan YLBHI, Walhi Eksekutif Nasional, Pusaka Bentala Rakyat, Walhi Papua, LBH Papua, Kontras, JATAM, Greenpeace Indonesia, hingga Trend Asia, bertajuk Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya.

Dikutip dari Kontras.org, kajian ini memperlihatkan indikasi relasi antara konsesi perusahaan dengan penempatan dan penerjunan militer di Papua dengan mengambil satu kasus di Kabupaten Intan Jaya, Papua.

Dalam laporannya, ada empat perusahaan di Intan Jaya yang teridentifikasi, yakni PT Freeport Indonesia (IU Pertambangan), PT Madinah Qurrata’Ain (IU Pertambangan), PT Nusapati Satria (IU Penambangan), dan PT Kotabara Miratama (IU Pertambangan).

Dua dari empat perusahaan itu, yakni PT Freeport Indonesia (PTFI) dan PT Madinah Qurrata’Ain (PTMQ), adalah konsesi tambang emas yang teridentifikasi terhubung dengan militer atau polisi.

Sebelumnya, Luhut telah membantah tudingan melakukan kriminalisasi terhadap Haris dan Fatia. Tudingan itu disampaikan oleh Julis Ibrani, salah satu anggota tim kuasa hukum Fatia.

"Tidak ada urusan ke situ. Saya tidak sempat waktu mikir ke situ, kerjaan saya sudah banyak," kata Luhut, di Polda Metro Jaya, Rabu (22/9/2021).

Luhut melaporkan Haris dan Fatia karena beranggapan bahwa pernyataan mereka tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Bahkan, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) itu mengaki telah meminta bukti hasil riset kepada Haris dan Fatia.

"Saya punya hak untuk bela hak asasi saya. Saya sudah minta bukti-bukti, (Haris dan Fatia) tidak ada. Dia bilang riset, tidak ada," kata Luhut.

https://nasional.kompas.com/read/2022/03/19/16001981/haris-azhar-usai-jadi-tersangka-pencemaran-nama-baik-luhut-saya-bisa

Terkini Lainnya

Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Nasional
Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Nasional
Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Nasional
Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Nasional
Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Nasional
Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke