JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan, pihaknya akan melakukan pendalaman terkait dugaan mafia minyak goreng yang diungkapkan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi.
Menurut dia, pendalaman tersebut akan dilakukan Komisi III dalam rapat kerja bersama Kapolri beserta jajaran.
"Soal dugaan mafia minyak goreng ini akan menjadi perhatian kami di Komisi III dalam rapat kerja dengan Kapolri atau pejabat utama Polri terkait, khususnya Kabareskrim," kata Arsul saat dihubungi Kompas.com, Jumat (18/3/2022).
"Apalagi ini sudah diakui oleh jajaran pemerintahan sendiri yakni Mendag," tambahnya.
Arsul mengatakan, Komisi III akan mendalami seputar aspek pidana yang diduga dilakukan oleh mafia minyak goreng.
Komisi III akan menyoroti aturan hukum yang bisa digunakan menjerat mafia terkait penimbunan minyak goreng atau kebutuhan pokok lainnya.
"Komisi III akan mendalami aspek pidana, baik dari sisi UU Perdagangan maupun ketentuan pidana umum dalam KUHP yang bisa dipergunkan untuk menindak para mafia ini," ujarnya.
Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini juga meminta Polri bertindak lebih tegas dan intensif terhadap mafia bidang pangan atau kebutuhan pokok di Tanah Air.
Pasalnya, mafia itu telah menimbulkan gejolak di masyarakat yang tengah sulit akibat langka dan mahalnya minyak goreng.
Sebelumnya, Mendag Muhammad Lutfi menduga ada pihak-pihak yang berusaha mengambil keuntungan dari kelangkaan minyak goreng yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir.
"Spekulasi kita, deduksi kami adalah, ini ada orang-orang yang mengambil kesempatan di dalam kesempitan," kata Lutfi dalam rapat dengan Komisi VI DPR, Kamis (17/3/2022).
Kecurigaan itu didasari oleh ketidaksesuaian antara data stok minyak goreng dengan temuan di lapangan.
Lutfi juga menyampaikan permohonan maaf karena tidak mampu menormalisasi harga minyak goreng.
Ia pun menyebut ada mafia-mafia yang mengambil keuntungan pribadi sehingga berbagai kebijakan yang dilakukan Kementerian Perdagangan tidak bisa menurunkan harga minyak goreng di pasaran.
"Dengan permohonan maaf Kemedag tidak dapat mengontrol karena ini sifat manusia yang rakus dan jahat," ujarnya.
https://nasional.kompas.com/read/2022/03/18/14581591/komisi-iii-bakal-bahas-aspek-pidana-dugaan-mafia-minyak-goreng-dengan