JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan menyita aset rumah tersangka kasus penipuan via aplikasi Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, rumah yang disita berlokasi di Cluster Narada Nomor 1, Alam Sutera, Serpong, Tangerang Selatan.
Sebelum disita, penyidik juga akan menggeledah rumah itu.
"Iya, rumah Indra Kenz di Serpong BSD mau digeledah dan disita penyidik siang ini jam 13.00 WIB," ujar Whisnu saat dikonfirmasi, Jumat (18/3/2022).
Whisnu mengatakan, Indra tidak akan dihadirkan dalam penggeledahan rumah tersebut.
Ia hanya menyebutkan penggeledahkan akan disaksikan oleh satpam dan ketua RT dan RW di wilayah setempat.
"Tidak perlu dengan tersangka. Nanti disaksikan oleh ketua RT/RW dan satpam saja," ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Bareskrim Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, penyidik telah menyita sejumlah aset Indra yang totalnya Rp 43,5 miliar.
Menurut Gatot, polisi masih akan menyita aset lain dari Indra.
“Total nilai aset yang disita milik IK adalah Rp 43,5 miliar. Nilai total aset yang akan disita Rp 57,2 miliar,” ujar Gatot di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (11/3/2022).
Beberapa barang yang disita di antaranya satu unit kendaraan Tesla, satu unit kendaraan Ferrari, satu ponsel, dokumen bukti setor dan tarik, dokumen rekening koran, akun YouTube, akun Gmail, serta video konten Youtube Indra Kenz.
Penyidik, lanjutnya, juga akan menyita sembilan rekening milik Indra dan melakukan tracing terhadap barang mewah Indra lainnya.
https://nasional.kompas.com/read/2022/03/18/10230621/siang-ini-bareskrim-akan-sita-rumah-indra-kenz-di-serpong-tangsel