Salin Artikel

Siang Ini, Bareskrim Akan Sita Rumah Indra Kenz di Serpong, Tangsel

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan menyita aset rumah tersangka kasus penipuan via aplikasi Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, rumah yang disita berlokasi di Cluster Narada Nomor 1, Alam Sutera, Serpong, Tangerang Selatan.

Sebelum disita, penyidik juga akan menggeledah rumah itu.

"Iya, rumah Indra Kenz di Serpong BSD mau digeledah dan disita penyidik siang ini jam 13.00 WIB," ujar Whisnu saat dikonfirmasi, Jumat (18/3/2022).

Whisnu mengatakan, Indra tidak akan dihadirkan dalam penggeledahan rumah tersebut.

Ia hanya menyebutkan penggeledahkan akan disaksikan oleh satpam dan ketua RT dan RW di wilayah setempat.

"Tidak perlu dengan tersangka. Nanti disaksikan oleh ketua RT/RW dan satpam saja," ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Bareskrim Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, penyidik telah menyita sejumlah aset Indra yang totalnya Rp 43,5 miliar.

Menurut Gatot, polisi masih akan menyita aset lain dari Indra.

“Total nilai aset yang disita milik IK adalah Rp 43,5 miliar. Nilai total aset yang akan disita Rp 57,2 miliar,” ujar Gatot di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (11/3/2022).

Beberapa barang yang disita di antaranya satu unit kendaraan Tesla, satu unit kendaraan Ferrari, satu ponsel, dokumen bukti setor dan tarik, dokumen rekening koran, akun YouTube, akun Gmail, serta video konten Youtube Indra Kenz.

Penyidik, lanjutnya, juga akan menyita sembilan rekening milik Indra dan melakukan tracing terhadap barang mewah Indra lainnya.

https://nasional.kompas.com/read/2022/03/18/10230621/siang-ini-bareskrim-akan-sita-rumah-indra-kenz-di-serpong-tangsel

Terkini Lainnya

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke