Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Salin Artikel

PPATK Sebut Pensiunan Pemprov DKI yang Cairkan Cek Rp 35 Miliar Tak Punya Kegiatan Usaha

Ivan menyebutkan, transaksi yang tidak wajar itu dilakukan oleh seorang mantan pejabat eselon III dengan mencairkan cek senilai Rp 35 miliar usai pensiun. 

Padahal, ujar dia, berdasarkan hasil analisis yang dilakukan PPATK, ASN Pemprov DKI itu tidak memiliki latar belakang usaha atau penghasilan yang memungkinkan untuk memiliki uang miliaran tersebut.

"Ya gaji (ASN itu) terukur dan tidak ada kegiatan usaha," ujar Ivan kepada Kompas.com, Kamis (17/3/2022).

Atas temuan itu, PPATK pun melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dapat ditindaklanjuti.

Ivan menduga, cek miliaran rupiah itu diperoleh secara tidak wajar.

“Diduga terkait dengan penyalahgunaan jabatannya,” ungkap Ivan.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan bahwa pihaknya mendapat laporan dari PPATK terkait adanya pejabat yang mencairkan cek senilai Rp 35 miliar usai pensiun.

“KPK pernah menerima laporan PPATK dari salah seorang pejabat eselon III di DKI, begitu yang bersangkutan pensiun, mencairkan cek sejumlah Rp 35 miliar,” ujar Alex dalam acara “Keluarga Berintegritas Provinsi DKI Jakarta” di Balai Kota DKI, Kamis.

Usai mencairkan cek tersebut, lanjut Alex, eks pejabat Pemprov DKI itu kemudian membeli rumah secara tunai sebesar Rp 3,5 miliar.

Setelah pembelian rumah itu, Alex kemudian meminta penyidik untuk melakukan klarifikasi atas pencairan cek tersebut. Sebab, KPK menduga cek itu terkait penerimaan gratifikasi.

“Saya bilang klarifikasi, klarifikasi, tetapi mungkin sudah jalan Tuhan tidak lama setelah kami klarifikasi beliau meninggal,” ucap Alex.

“Kemudian, ini pidananya kita hentikan, dugaan bahwa telah melakukan pidana menerima gratifikasi,” ungkap dia.

Kendati demikain, lanjut dia, KPK tetap menindaklanjuti temuan PPATK terkait pencairan cek eks pejabat DKI tersebut dengan melaporkannya ke Direktorat Jenderal Pajak.

Menurut Alex, dugaan tindak pidananya tidak bisa diteruskan karena pihak yang terkait telah meninggal dunia, tetapi kekayaannya dapat dikenakan pajak.

“Karena kalau orang pajak itu saya lihat enggak peduli uang dari korupsi atau dari jualan apa pun pokoknya tambah kekayaannya bayar pajak,” ujar Alex.

“Kita limpahkan ke Ditjen Pajak, supaya apa, supaya atas kekayaan tadi itu bisa kena pajak,” jelas dia.

https://nasional.kompas.com/read/2022/03/17/18242991/ppatk-sebut-pensiunan-pemprov-dki-yang-cairkan-cek-rp-35-miliar-tak-punya

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Bertemu Jokowi, Dubes Palestina Tak Bahas Partisipasi Israel di Piala Dunia U-20

Bertemu Jokowi, Dubes Palestina Tak Bahas Partisipasi Israel di Piala Dunia U-20

Nasional
Kemenag Cairkan BOP Rp 381 Miliar untuk 28.000 Lebih Raudlatul Athfal

Kemenag Cairkan BOP Rp 381 Miliar untuk 28.000 Lebih Raudlatul Athfal

Nasional
Menpan RB: Jangan Sampai Ada Kesan di Publik ASN Sibuk Jadi Panitia Bukber

Menpan RB: Jangan Sampai Ada Kesan di Publik ASN Sibuk Jadi Panitia Bukber

Nasional
Larangan Buka Puasa Bersama bagi PNS, Menpan RB: Menteri, Kepala Lembaga, Pemda Harus Patuh

Larangan Buka Puasa Bersama bagi PNS, Menpan RB: Menteri, Kepala Lembaga, Pemda Harus Patuh

Nasional
Budi Gunawan Dinilai 'Offside' soal Sinyal Dukungan ke Prabowo, Keluar dari Wewenang BIN

Budi Gunawan Dinilai "Offside" soal Sinyal Dukungan ke Prabowo, Keluar dari Wewenang BIN

Nasional
Nasib Korban Gagal Ginjal Tak Menentu, Kementerian Saling Lempar soal Dana Santunan

Nasib Korban Gagal Ginjal Tak Menentu, Kementerian Saling Lempar soal Dana Santunan

Nasional
Menpan RB Tegaskan Ada Sanksi jika Pejabat dan ASN Langgar Larangan Buka Bersama

Menpan RB Tegaskan Ada Sanksi jika Pejabat dan ASN Langgar Larangan Buka Bersama

Nasional
Kronologi Anggota TNI AL Diduga Dipukul 'Pak Ogah' di Cilandak

Kronologi Anggota TNI AL Diduga Dipukul "Pak Ogah" di Cilandak

Nasional
Aturan Lama Jam Kerja dan Lembur dalam UU Cipta Kerja

Aturan Lama Jam Kerja dan Lembur dalam UU Cipta Kerja

Nasional
Guru Besar Hukum Internasional Ungkap 4 Alasan Timnas U-20 Israel Bisa Berlaga di Indonesia

Guru Besar Hukum Internasional Ungkap 4 Alasan Timnas U-20 Israel Bisa Berlaga di Indonesia

Nasional
Kontras: Dukungan Budi Gunawan Bisa Disalahgunakan Jadi Instruksi Menangkan Prabowo

Kontras: Dukungan Budi Gunawan Bisa Disalahgunakan Jadi Instruksi Menangkan Prabowo

Nasional
'White Magic'

"White Magic"

Nasional
Wamenkumham Polisikan Keponakan yang Diduga Pakai Namanya untuk Minta Uang

Wamenkumham Polisikan Keponakan yang Diduga Pakai Namanya untuk Minta Uang

Nasional
Larangan Buka Puasa Bersama dan Harapan Jokowi agar ASN Berpola Hidup Sederhana

Larangan Buka Puasa Bersama dan Harapan Jokowi agar ASN Berpola Hidup Sederhana

Nasional
Deklarasi Koalisi Perubahan Berulang Kali Gagal, Urusan Cawapres Anies Diduga Masih Alot

Deklarasi Koalisi Perubahan Berulang Kali Gagal, Urusan Cawapres Anies Diduga Masih Alot

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke