Ivan menyebutkan, transaksi yang tidak wajar itu dilakukan oleh seorang mantan pejabat eselon III dengan mencairkan cek senilai Rp 35 miliar usai pensiun.
Padahal, ujar dia, berdasarkan hasil analisis yang dilakukan PPATK, ASN Pemprov DKI itu tidak memiliki latar belakang usaha atau penghasilan yang memungkinkan untuk memiliki uang miliaran tersebut.
"Ya gaji (ASN itu) terukur dan tidak ada kegiatan usaha," ujar Ivan kepada Kompas.com, Kamis (17/3/2022).
Atas temuan itu, PPATK pun melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dapat ditindaklanjuti.
Ivan menduga, cek miliaran rupiah itu diperoleh secara tidak wajar.
“Diduga terkait dengan penyalahgunaan jabatannya,” ungkap Ivan.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan bahwa pihaknya mendapat laporan dari PPATK terkait adanya pejabat yang mencairkan cek senilai Rp 35 miliar usai pensiun.
“KPK pernah menerima laporan PPATK dari salah seorang pejabat eselon III di DKI, begitu yang bersangkutan pensiun, mencairkan cek sejumlah Rp 35 miliar,” ujar Alex dalam acara “Keluarga Berintegritas Provinsi DKI Jakarta” di Balai Kota DKI, Kamis.
Usai mencairkan cek tersebut, lanjut Alex, eks pejabat Pemprov DKI itu kemudian membeli rumah secara tunai sebesar Rp 3,5 miliar.
Setelah pembelian rumah itu, Alex kemudian meminta penyidik untuk melakukan klarifikasi atas pencairan cek tersebut. Sebab, KPK menduga cek itu terkait penerimaan gratifikasi.
“Saya bilang klarifikasi, klarifikasi, tetapi mungkin sudah jalan Tuhan tidak lama setelah kami klarifikasi beliau meninggal,” ucap Alex.
“Kemudian, ini pidananya kita hentikan, dugaan bahwa telah melakukan pidana menerima gratifikasi,” ungkap dia.
Kendati demikain, lanjut dia, KPK tetap menindaklanjuti temuan PPATK terkait pencairan cek eks pejabat DKI tersebut dengan melaporkannya ke Direktorat Jenderal Pajak.
Menurut Alex, dugaan tindak pidananya tidak bisa diteruskan karena pihak yang terkait telah meninggal dunia, tetapi kekayaannya dapat dikenakan pajak.
“Karena kalau orang pajak itu saya lihat enggak peduli uang dari korupsi atau dari jualan apa pun pokoknya tambah kekayaannya bayar pajak,” ujar Alex.
“Kita limpahkan ke Ditjen Pajak, supaya apa, supaya atas kekayaan tadi itu bisa kena pajak,” jelas dia.
https://nasional.kompas.com/read/2022/03/17/18242991/ppatk-sebut-pensiunan-pemprov-dki-yang-cairkan-cek-rp-35-miliar-tak-punya
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan