Ketua KPU, Ilham Saputra mengatakan, surat itu akan dikirimkan ke DPR dan pemerintah lantaran KPU sudah menyusun draf rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024.
“Kami segera mencoba menyurati ke DPR dan pemerintah untuk segera membahas tahapan, jadwal dan program. Rancangan PKPU-nya yang sudah kami susun agar bisa dibahas oleh pemerintah dan DPR,” kata Ilham usai menandatangani kerja sama antara KPU dan PT Pos Indonesia (Persero) di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (17/3/2022).
Dia juga berharap, baik pemerintah dan DPR segera melakukan pembahasan mengenai anggaran Pemilu 2024.
“Untuk anggaran dan tahapan tentu jika memungkinkan harus segera dibahas oleh pemerintah dan DPR dengan KPU, agar kemudian terutama tahapan, jadwal, dan program, kemudian pembahasan anggaran bisa lebih cepat dibahas,” ujar dia.
Ilham menambahkan, KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu terus berupaya dapat bekerja sesuai peraturan dan perundang-undangan.
“Karenanya, KPU sebagai penyelenggara tentu tetap acuannya adalah peraturan perundang-undangan,” imbuh dia.
Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno mengatakan, hingga saat ini usulan anggaran penyelenggaraan Pemilu 2024 belum dibahas dan disepakati DPR dan pemerintah. Ia mengatakan, tak menjadi soal jika anggaran Pemilu belum juga dibahas.
"Tidak menjadi masalah ketika anggaran pemilu belum ditetapkan. Karena anggaran rutin KPU masih berjalan dan tahapan awal pemilu masih penyusunan program dan regulasi," kata Bernad, Selasa lalu.
Berdasarkan rancangan KPU, setelah penyusunan PKPU, sosialisasi dan publikasi, dan bimbingan teknis, tahapan selanjutnya yaitu pendaftaran partai politik pada 1-7 Agustus 2022.
Pada 1 Januari-9 Februari 2023 penetapan daerah pemilihan dan dilanjutkan dengan pendaftaran anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), DPR, dan DPRD pada 1-14 Mei 2023.
Masa kampanye digelar pada 14 Oktober 2023 sampai 10 Februari 2024. Dalam periode ini, kampanye berupa pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran bahan kampanye, dan pemasangan alat peraga.
Pada 21 Januari-10 Februari 2024, kampanye berupa rapat umum dan iklan media massa.
Adapun anggaran pemilu yang diajukan KPU yaitu Rp 76 triliun dari semula Rp 86 triliun.
Bernad mengatakan, sebanyak 81,84 persen anggaran digunakan untuk kegiatan tahapan, di antaranya meliputi honor badan ad hoc, logistik, dan pemutakhiran data pemilih.
Senilai 18,16 persen anggaran digunakan untuk kegiatan dukungan tahapan. Kegiatan tersebut di antaranya pembangunan atau renovasi gedung kantor dan gudang arsip pemilu, gaji pegawai KPU se-Indonesia, dan belanja operasional kantor KPU se-Indonesia.
https://nasional.kompas.com/read/2022/03/17/18165321/kpu-segera-surati-dpr-pemerintah-bahas-tahapan-program-dan-jadwal-pemilu