Indra Kenz yang memiliki nama Indra Kesuma diketahui terafiliasi dengan aplikasi Binomo. Sementara itu, Doni Salmanan yang bernama lengkap Doni Muhamad Taufik bekerja sama dengan Quotex.
Baik Indra Kenz maupun Doni Salmanan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan oleh polisi.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka penipuan, judi online, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Para korban investasi trading bodong merasa dirugikan atas promosi Indra Kenz dan Doni Salmanan sebagai afiliator aplikasi binary option itu.
Kerugian korban cukup besar. Sebab, selama mengikuti Binomo dan Quotex karena tergiur dengan "keberhasilan" Indra Kenz dan Doni Salmanan, para korban selalu kalah. Bukannya mendapat keuntungan, mereka justru terus merugi.
"Dalang besar di belakang kasus Indra Kenz dan Doni Salmanan harus terungkap. Usaha berkedok investasi trading ini tanpa ada orang besar yang memodali sejak awal, logikanya mana mungkin bisa jalan," kata Anggota DPR Didi Irawadi kepada wartawan, Kamis (17/3/2022).
Apalagi, Indra Kenz dan Doni Salmanan sejak awal memang tidak memiliki modal untuk praktik investasi ilegal itu.
Didi menyebutkan, dua selebgram yang hobi pamer kekayaan di media sosial itu hanya pintar memanfaatkan momen. Mereka akhirnya bekerja sama dengan pemodal-pemodal besar untuk meraih keuntungan dari kerugian orang lain.
Politikus Demokrat itu pun menyebutkan, harus ada hukuman maksimal untuk Indra Kenz dan Doni Salmanan. Dengan begitu, ada efek jera sehingga kasus serupa tak lagi terulang.
"Semoga dengan hukuman berat tersebut mereka berdua ini akhirnya berani ungkap siapa dalang besar itu," tuturnya.
"Bisa saja orang luar, sangat mungkin juga dalang besarnya ada di tanah air," sambung Didi.
Menurutnya, bila polisi gagal mengungkap siapa dalang di balik kasus Indra Kenz dan Doni Salmanan, hal tersebut akan menjadi preseden buruk.
Sebab, artinya dalang-dalang kasus penipuan ini posisinya aman terlindungi.
"Dalang besar sangat mengetahui jagat sosial media, sarana ampuh untuk market mereka. Tutup satu situs atau akun, namun tumbuh seribu yang lain," imbuhnya.
Untuk itu, Didi meminta Bareskrim Polri mengungkap tuntas kasus penipuan berkedok binary option itu.
"Dalang besar ini harus bisa diseret ke meja hijau," tukasnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman. Ia mendesak Polri mengungkap dalang di balik kasus dugaan penipuan judi online dengan tersangka Indra Kenz dan Doni Salmanan.
"Kasus ini harus diusut sampai tuntas. Jangan hanya affiliator yang ditangkap, tapi semua pihak yang terlibat. Termasuk dan terutama dalang atau orang yang mengorkestrasi tindak pidana tersebut," kata Habiburokhman dikutip dari pemberitaan Kompas TV 15 Maret 2022.
Habiburokhman mengatakan, korban dari Binomo dan Quotex sangat banyak. Kerugian para korban pun cukup banyak mencapai ratusan miliar rupiah.
"Perlu dicatat, kerugian masyarakat sangat besar dan sebisa mungkin harus dipulihkan. Langkah pertama pemulihan kerugian masyarakat yang menjadi korban adalah dengan mengungkap siapa saja yang terlibat," tegas politikus Gerindra itu.
Habiburokhman menyatakan, tidak cukup hanya dengan menangkap para afiliator penipuan investasi trading bodong. Siapa di balik layar kasus ini, juga harus diadili.
"Dan lacak aset hasil kejahatan mereka," ucap Habiburokhman.
Komitmen Polisi ungkap dalang kasus binary option
Polisi sudah menyatakan komitmennya untuk mengungkap siapa pihak-pihak yang ada di balik kasus penipuan investasi trading.
Hal ini disampaikan menyusul dugaan Indra Kenz menyembunyikan barang bukti yang kemungkinan terdapat di ponsel dan laptopnya.
Kami akan mengungkap siapa di balik layar dari Indra Kenz," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan dalam wawancara dengan Aiman Witjaksino, dikutip dari YouTube Kompas TV, Kamis (17/3/2022).
Indra Kenz diduga menyembunyikan barang bukti untuk menutupi jejak dalang kasus penipuan tersebut. Ia juga membantah dirinya merupakan afiliator dari Binomo.
"Saya tanyakan pada dia, 'Bagaimana saudara bisa jadi afiliator di Binomo,' dia katakan dia bukan afiliator, 'Saya pemain biasa, saya tidak kenal dengan adanya Binomo'," kata Whisnu.
"Saya bilang, 'Kalau tidak kenal mana handphone-nya? (dijawab) 'Handphone-nya hilang', artinya disembunyikan oleh dia, ini yang menghambat proses penyidikan," lanjut dia.
Namun, polisi tak menyerah dan terus berusaha menemukan bukti-bukti dalam kasus ini.
Polisi juga terus melakukan pengembangan mengenai aset-aset yang dimiliki Indra Kenz.
Berdasarkan informasi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), masih ada beberapa rekening Indra Kenz dengan jumlah sementara senilai ratusan miliar rupiah.
Polisi sudah menyita berbagai aset milik Indra Kenz dan Doni Salmanan yang masing-masing jumlahnya hingga puluhan miliar rupiah.
Keduanya dijera pasal berlapis. Indra Kenz dan Doni Salmanan terancam hukuman 20 tahun penjara.
https://nasional.kompas.com/read/2022/03/17/16472741/pentingnya-pengungkapan-dalang-kasus-binary-option-agar-tak-lagi-ada-indra