Salin Artikel

Geger Isu Lemak Babi dan Awal Mula Sertifikasi Halal Oleh MUI

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan label baru sertifikasi halal. Label halal baru itu ditetapkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) dan mulai berlaku pada 1 Maret 2022 lalu.

Pencantuman label halal wajib dilakukan sebagi tanda kehalalan suatu produk tertentu.

"Label Halal Indonesia ini selanjutnya wajib dicantumkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk," kata Sekretaris BPJPH Arfi Hatim melalui keterangan tertulisnya, dikutip Minggu (13/3/2022).

Ketetapan ini tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022. Terkait keputusan tentang Penetapan Label Halal sebagai pelaksanaan amanat Pasal 37 UU Nomor 33 Tahun 2014.

Label halal terbaru terdiri dari logo yang berbentuk gunungan wayang dan motif surjan berwarna ungu. Kemudian di bawah logogram tersebut terdapat tulisan 'Label Halal Indonesia'.

Sebelum ditangani Kementerian Agama, penerbitan sertifikasi label halal di Indonesia dilakukan oleh Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI). Lembaga itu didirikan pada 6 Januari 1989 dan fokus melakukan pemeriksaan dan sertifikasi halal.

Sebelum proses sertifikasi halal dilakukan oleh LPPOM MUI, pemerintah menetapkan pelabelan produk yang mengandung babi melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mulai 1976.

Landasan hukumnya adalah Surat Keputusan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Republik Indonesia Nomor 280/Men.Kes/Per/XI/76 tentang Ketentuan Peredaran dan Penandaan pada Makanan yang Mengandung Bahan Berasal dari Babi.

Berdasarkan aturan itu, pemerintah memberikan cap peringatan berupa tulisan "Mengandung Babi" dan gambar babi yang dibingkai kotak berbentuk persegi panjang berwarna merah di setiap produk yang dinyatakan tidak halal.

Ketika itu pemerintah memilih memberikan label peringatan itu karena jumlah dan peredaran produk yang mengandung babi masih sedikit. Baru pada 12 Agustus 1985 pemerintah mengubah kebijakan dengan tidak lagi memberi label "Mengandung Babi" di produk non-halal, dan memberikan label "Halal" di produk yang tidak mengandung babi.

Keputusan itu ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 42/Men.Kes/SKB/VIII/1985 dan Nomor 68 Tahun 1985 tentang Pencantuman Tulisan Halal pada Label Makanan. Produk yang bisa mendapatkan label halal saat itu harus melewati pemeriksaan dan mendapatkan izin dari Departemen Kesehatan (kini Kemenkes).

Isu lemak babi

Pada 1987 seorang dosen bernama Dr. Ir. Tri Susanto dari Universitas Brawijaya, Malang, Jawa Timur melakukan penelitian terhadap sejumlah produk makanan antara lain mie, susu, makanan ringan dan sejenisnya. Dari penelitian itu terungkap sejumlah produk itu mengandung bahan baku gelatin, shortening dan lecithin dan lemak yang tidak menutup kemungkinan berasal dari babi.

Hasil penelitian Tri dimuat dalam Buletin Canopy yang diterbitkan oleh Ikatan Mahasiswa Fakultas Peternakan Universitas Brawijaya Malang pada Januari 1988. Buletin itu lantas tersebar luas ke beberapa wilayah.

Paparan dalam buletin itu memicu gejolak di tengah masyarakat, terutama kaum Muslimin. Warga Muslim di sejumlah daerah memprotes pemerintah dan menggelar aksi unjuk rasa menuntut pemerintah menjamin kehalalan sebuah produk.

Para pemuka agama saat itu gencar menyampaikan ceramah mengingatkan umat Muslim supaya tak terjebak membeli produk yang tidak halal.

Akibatnya adalah sejumlah produk yang diisukan mengandung babi menjadi tidak laku karena dijauhi masyarakat, walaupun belum ada pembuktian.

Pada 1988, 27 balai pengawas obat dan makanan di seluruh Indonesia mulai menggelar penelitian secara besar-besaran terhadap semua bahan makanan yang dicurigai mengandung babi. Keputusan itu dilakukan supaya ada jaminan bahan baku yang terkandung dalam produk makanan tertentu tidak mengandung babi.

Menurut pemberitaan surat kabar Kompas pada 7 November 1988, ada 64 produk yang diduga diisukan mengandung babi untuk diperiksa. Pengujian dilakukan dengan metode reaksi kristal dan memakan waktu 1 sampai 2 hari.

"Yang penting adalah bahan-bahan makanan yang dicurigai mengandung bahan yang berasal dari babi bisa secepatnya diperiksa, sehingga ada ketegasan apakah bahan makanan itu mengandung unsur babi atau tidak. Kami menyadari masyarakat memerlukan ketegasan itu. Hasil pengujian laboratorium tentu lebih meyakinkan, tetapi juga memerlukan waktu," kata Menteri Kesehatan Adhyatma saat itu.

Metode reaksi kristal saat itu dilakukan untuk menguji apakah sebuah produk makanan dan minuman yang beredar yang dicurigai mengandung lemak babi yang bisa dikenali melalui kristal bernama alphapalmito distearin.

"Kristal lemak babi alphapalmito distearin bentuknya khas sekali terlihat seperti kipas atau sapu tanpa gagang," kata Kepala Pusat Pemeriksaan Obat dan Makanan Dr. Charles JP Siregar saat itu.

Ketika itu MUI juga menerjunkan tim untuk membantu proses pemeriksaan kandungan lemak babi di sejumlah produk makanan dan minuman, dan meninjau ke sejumlah pabrik produsen makanan dan minuman yang diisukan mengandung babi.

Demi mencegah kejadian serupa terulang, MUI akhirnya memutuskan mendirikan LPPOM pada 1989 yang tugasnya melakukan penelitian kandungan bahan makanan dan minuman yang beredar di tengah masyarakat dan menerbitkan sertifikasi halal.

LPPOM MUI kemudian menjalin kerja sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta berbagai kementerian dan kampus untuk melaksanakan sertifikasi halal itu. 

Mendiang mantan Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur yang pada 1980-an menjadi Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) pernah menulis opini di surat kabar Kompas pada 30 November 1988 tentang peristiwa geger lemak babi itu. Menurut dia, setidaknya ada dua sorotan utama yang menjadi perhatian akibat isu makanan yang mengandung lemak babi itu.

"Pertama, menurunnya tingkat produksi beberapa macam makanan olahan secara drastis. Ini berarti berkurangnya pemasukan pajak dari sektor produksi yang cukup banyak menyerap tenaga kerja. Menurunnya pajak di saat negara benar-benar memerlukan dana bagi pembiayaan kegiatannya. Dan hilangnya kesempatan kerja bagi banyak pekerja, dengan akibat-akibat sampingan sosial-ekonomisnya sendiri," tulis Gus Dur dalam kolom opini itu.

Sorotan kedua, kata Gus Dur, adalah isu lemak babi dalam sejumlah produk makanan dan minuman sangat merugikan kewibawaan pemerintah.

"Akan timbul kesan pemerintah tidak memberikan perlindungan cukup kepada kepentingan umat beragama, khusus kaum Muslimin, yang merupakan mayoritas bangsa kita. Rasa memiliki negara dan pemerintahan kita, yang begitu kuat ditanamkan oleh penerimaan Pancasila sebagai satu-satunya asas bagi kehidupan berbangsa, bermasyarakat, dan bernegara bisa terkikis lagi oleh kasus-kasus seperti itu," lanjut Gus Dur.

Gus Dur juga menyoroti soal sikap pemerintah yang seolah sangat murka terkait isu lemak babi itu. Melalui Menteri Koordinator Politik Keamanan Soedomo, pemerintah menuduh pihak-pihak yang melontarkan isu lemak babi itu melanggar tindak subversi. Bahkan saat itu tiga surat kabar dipanggil dan wartawannya disidang akibat memberitakan isu itu.

Jaksa Agung yang saat itu dijabat oleh Soekarton menyentil Tri dan menyebutnya teledor karena hanya menuliskan hasil penelitiannya dalam jurnal.

Sumber

Kompas edisi 29 Oktober 1988: "Kasus lemak babi akan diteliti sebuah tim".

Kompas edisi 7 November 1988: "Isu Lemak Babi dalam Makanan: Semua Balai POM Adakan Penelitian".

Kompas edisi 30 November 1988: "Kasus Lemak Babi, Contoh Kepekaan Sosial".

https://nasional.kompas.com/read/2022/03/17/11572781/geger-isu-lemak-babi-dan-awal-mula-sertifikasi-halal-oleh-mui

Terkini Lainnya

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Nasional
Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke