TANGERANG, KOMPAS.com - Delapan orang yang diduga menjadi korban penipuan investasi emas oleh seseorang bernama Budi Hermanto mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (16/3/2022).
Budi diketahui merupakan pemilik toko emas yang berlokasi di Serpong, Tangerang Selatan. Ia diduga tidak mengembalikan uang investasi yang telah digelontorkan delapan orang tersebut.
Gugatan diajukan oleh pendamping hukum kedelapan orang itu sekaligus eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rasamala Aritonang.
Budi sendiri sudah ditetapkan sebagai terdakwa kasus penipuan, dan kini tengah menjalani sidang pidana atas kasus penipuan di PN Tangerang dengan nomor perkara 1907/Pid.B/2021/PN Tng.
Rasamala dan tim menyampaikan gugatannya saat sidang berlangsun, dan diizinkan oleh ketua majelis hakim Fathul Mujid.
Dalam kesempatan itu, Rasamala ingin tuntutannya yang berupa permintaan ganti rugi digabungkan dalam persidangan pidana yang menjerat Budi.
"Pada intinya, kami mengajukan gugatan penggabungan perkara ganti kerugian dalam perkara nomor 1907/Pid.B/2021/Pn Tng," ucap Rasamala saat sidang.
Dalam salah satu tuntutannya, Rasamala meminta Budi mengganti kerugian yang dialami delapan kliennya, yakni sebesar Rp 53.201.175.000 (Rp 53 miliar).
"Menguhukum tergugat (Budi) membayar Rp 53.201.175.000," sebut Rasamala.
Setelah itu, ketua majelis hakim Fathul Mujid mengizinkan Rasamala turut menjadi pihak penggugat dalam perkara penipuan itu bersama jaksa penuntut umum.
"(Gugatan Rasamala) dikabulkan sebagai pihak yang mengajukan gugatan ini," sebut Fathul Mujid.
Kepada Budi yang hadir secara virtual, Fathul menyampaikan bahwa ada pihak lain (Rasamala) yang turut bergabung menuntut terdakwa dalam kasus penipuan tersebut.
"Jadi ada penggugat mau ikut dalam perkara ini, gabung. Sama halnya seperti gugatan perdata, saudara (Budi) punya hak jawab atas gugatan ini," kata Fathul kepada Budi.
Secara terpisah, Rasamala mengungkapkan awal mula terjerumusnya kedelapan orang tersebut dalam penipuan investasi itu.
Menurut Rasamala, kliennya mendapat informasi bahwa Budi memiliki bisnis jual beli emas. Mereka yang tertarik kemudian menyerahkan emas yang mereka miliki kepada Budi pada tahun 2019.
Para kliennya menerima bilyet giro dari Budi usai menyerahkan emas-emas tersebut.
"Dengan penyerahan emas itu, Budi Hermanto, si terdakwa, menyerahkan bilyet giro sebagai pembayaran. Jatuh temponya 3 bulan, 6 bulan," papar Rasamala yang ditemui usai sidang.
"Variasi marginnya itu berbeda-beda. Makin jauh jatuh temponya, makin besar keuntungannya, bisa lebih dari 10 persen, 15 persen bahkan," sambungnya.
Namun, pada tahun 2021, Budi tak mampu mencairkan bilyet giro para kliennya.
Total bilyet giro yang tak bisa dicairkan mencapai sekitar Rp 53 miliar.
"Dari sisi kami tercatat Rp 53 miliar, itu yang tidak dapat dicairkan," ungkap Rasamala.
https://nasional.kompas.com/read/2022/03/16/17110061/didampingi-eks-pegawai-kpk-8-korban-investasi-emas-ajukan-tuntutan-di-pn