JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Rizky Febian, Ahmad Ramzy mengatakan kliennya akan datang ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan pada Rabu (16/3/2022), pukul 14.00 WIB hari ini.
Ramzi menyatakan, kliennya akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus yang menyeret mitra aplikasi trading binary option Doni Muhammad Salmanan alias Doni Salmanan.
"Hari ini saya koordinasi yang harusnya dipanggil jam 10. Klien saya Rizky Febian, saya minta untuk diundur siang sedikit. Nanti jam 2 saya akan hadir lagi di sini untuk siap diperiksa penyidik (Direktorat Tindak Pidana) Siber Bareskrim," kata Ramzi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/3/2022).
Ramzi masih belum bisa memastikan pembahasan atau materi terkait pemeriksaan nanti siang.
Ia hanya menegaskan bahwa Rizky Febian siap mengikuti proses pemeriksaan.
"Artinya sebagai warga negara yang baik Rizky siap datang, Ya namanya orang dipanggil polisi biasa aja, harus datang," ucapnya.
Diketahui Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri saat ini masih terus melakukan tracing aset milik Doni Salmanan yang terkait kasus Quotex.
Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol sebelumnya mengatakan Rizky Febian dan Muhammad Reza Oktovian alias Reza Arap akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus itu.
Doni Salmanan sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan via aplikasi Quotex setelah diperiksa selama 13 jam pada Selasa (8/3/2022).
Doni dikenakan pasal berlapis dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Hingga saat ini, total nilai aset Doni yang disita berkisar Rp 64 miliar.
Barang bukti itu berupa uang tunai Rp 3,3 miliar, dua rumah di wilayah Jawa Barat, 6 mobil mewah, 18 motor, 22 potong pakaian bermerek mahal, serta dokumen dan akun media sosial Doni.
Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri menyatakan, setelah menyita sejumlah barang itu, pihaknya akan terus melakukan penelusuran atau tracing aset dalam perkara itu.
"Saat ini penyidik sedang melakukan penelusuran terhadap aset lainnya dari hasil kejahatan tersangka DS dengan bekerja sama dengan PPATK," tegas Asep pada 16 Maret 2022.
https://nasional.kompas.com/read/2022/03/16/11594921/kuasa-hukum-rizky-febian-akan-diperiksa-bareskrim-terkait-kasus-doni