Salin Artikel

Penjelasan Mengenai Beda Sertifikasi Halal Kemenag dan Fatwa Halal MUI

Penetapan logo halal oleh pemerintah tersebut menandai babak baru proses pengajuan sertifikasi halal yang sebelumnya dikelola oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), sertifikasi halal diselenggarakan oleh pemerintah, bukan lagi oleh organisasi masyarakat (ormas).

Meski saat ini sertifikasi halal dipegang oleh pemerintah, MUI tetap memiliki wewenang untuk menetapkan kehalalan produk, yakni lewat sidang fatwa halal.

Lalu, apa beda keduanya?

Sertifikat halal, berdasarkan UU JPH yaitu sebagai pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh BPJPH.

Untuk mendapatkan pengakuan halal tersebut, BPJPH bekerja sama dengan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) untuk memeriksa bahan dari produk yang akan disertifikasi, serta MUI untuk melakukan sidang oleh komisi fatwa.

Ketua Bidang Halal dan Ekonomi Syariah MUI Sholahuddin Al Aiyub menjelaskan, fatwa halal adalah satu satu proses yang harus dijalani oleh sebuah produk untuk bisa mendapatkan sertifikat halal.

"Jadi saat ini, berdasarkan skema undang-undang seperti yang dijelaskan, ada keterlibatan BPJPH dari aspek pendaftaran dan penerbitan sertifikat halal, ada keterlibatan scientist dalam hal pemeriksaan bahannya di LPH (Lembaga Pemeriksa Halal), dan ada keterlibatan komisi fatwa MUI dalam penetapan kehalalan produk," jelas Sholahuddin ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (15/3/2022).

Sholahuddin pun secara rinci menjelaskan, saat ini, proses untuk mendapatkan sertifikat halal dimulai dari BPJPH dengan mendaftarkan permohonan.

Kemudian proses sertifikasi dilakukan dengan pemeriksaan bahan-bahan produk oleh LPH.

"LPH ini bisa LPPOM MUI, Sucofindo, bisa juga Surveyor Indonesia, jadi LPH yang diakui saat ini ada tiga ini," jelas Sholahuddin.

Pada PP Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal Pasal 75 ayat (1) dijelaskan, setelah pemeriksaan dilakukan, maka hasilnya hasilnya disampaikan kepada MUI dengan tembusan BPJPH.

Bila hasil pemeriksaan atau pengujian kehalalan produk tidak sesuai dengan standar BPJPH, maka BPJPH menyampaikan pertimbangan kepada MUI untuk mengeluarkan fatwa.

"Ini akan dikaji apakah dia masuk kriteria halal atau tidak, kalau masuk kriteria halal nanti diputuskan kehalalan produk tersebut. Berdasarkan keputusan fatwa halal produk itu, BPJPH mengeluarkan sertifikat halal," jelas Sholahuddin.

Skema sertifikasi halal ini berbeda dengan skema lama. Di mana proses sertifikasi mulai dari pendaftaran, pemeriksaan, fatwa, hingga penerbitan sertifikat halal dilakukan oleh MUI.

"Sebenarnya sudah mulai berlaku efektif UU JPH tahun 2018, namun aturan-aturan teknis di bawahnya masih belum lengkap dan saat ini mulai agak lengkap dan dioperasionalisasikan," ujar Sholahuddin.

https://nasional.kompas.com/read/2022/03/15/13535771/penjelasan-mengenai-beda-sertifikasi-halal-kemenag-dan-fatwa-halal-mui

Terkini Lainnya

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke