Salin Artikel

Sidang Adam Deni: Berawal dari Persoalan Unggah Pembelian Dokumen Sepeda hingga Terancam 10 Tahun Penjara

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang pembacaan dakwaan terdakwa perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan terdakwa peggiat media sosial Adam Deni berlangsung, Senin (14/3/2022).

Persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Adam bersama terdakwa lainnya, Ni Made Dwita Anggari dihadirkan secara daring dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Dengan mengenakan baju berwarna putih, keduanya mendengarkan dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU).

Jaksa menilai Adam dan Dwita telah sengaja menyebarkan tanpa izin dokumen pembelian sepeda milik anggota DPR Fraksi Partai Nasdem, Ahmad Sahroni.

Dokumen itu diunggah Adam melalui Instagram nya @Adamdenigrk pada 26 Januari 2022.

Diperintah Dwita

Jaksa mengungkapkan, Adam mengunggah data pembelian sepeda milik Sahroni atas permintaan Dwita.

Dwita merupakan penjual sepeda yang bertransaksi dengan Sahroni pada medio 2020.

Kala itu, Sahroni membeli dua unit sepeda bermerk Firefly seharga Rp 450 juta, serta merk Bastion senilai Rp 378 juta.

Dwita beralasan Sahroni masih punya tunggakan pembayaran sepeda tersebut.

Padahal, jaksa menuturkan, Dwita belom memberikan sepeda itu pada Sahroni.

Mestinya lapor pihak berwajib

Dwita pun meminta Adam menyampaikan beberapa narasi ketika mengunggah data itu melalui fitur Instagram Story.

Pertama, ia meminta agar Adam mengatakan dirinya mendapatkan sejumlah barang bukti milik Sahroni terkait pembelian sepeda.

“Terdakwa Ni Made Dwita Anggari juga mengirimkan whatsapp kepada terdakwa Adam Deni Gearaka dengan melontarkan kalimat, ’Bilang data sudah saya terima sebanyak ini dan akan saya kirim ke KPK’,” ucap jaksa.

Kedua, ia menyuruh Adam untuk melakulan sensor pada nama pembeli lain dalam dokumen itu.

“Terdakwa Ni Made Dwita Anggari menuliskan kalimat,’ Nama yang bukan Sahroni diblur ya Dam,’” jelasnya.

Jaksa menyampaikan, mestinya kedua terdakwa melaporkan pada pihak berwenang jika menemukan adanya tindak pidana.

“Bukan mengirimkan informasi dan dokumen elektronik tersebut kepada pihak lain yang tidak berhak,” katanya.

Dokumen yang diunggah

Jaksa membeberkan dokumen pembelian sepeda milik Sahroni yang diunggah Adam melalui Instagram.

Materi yang diunggah adalah gambar bertuliskan “Ahmad Sahroni File Explanation 3 Page” dan tulisan “Beierholm” dengan keterangan,” Unboxing paket dari luar negeri yang siap dikirim ke KPK”.

“Serta diberi status,’Mowning mowning unboxing paket dulu ah,’” kata jaksa.

Dalam pandangan jaksa, tindakan keduanya menunjukan adanya niat dan kesengajaan untuk izin mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang mengakibatkan terbukanya suatu informasi pribadi.

Adam dan Dwita pun didakwa dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Ancaman maksimal yang dihadapi keduanya adalah pidana penjara 10 tahun.

https://nasional.kompas.com/read/2022/03/15/12355381/sidang-adam-deni-berawal-dari-persoalan-unggah-pembelian-dokumen-sepeda

Terkini Lainnya

Anggota Dewas Akui Dilaporkan Wakil Ketua KPK karena Koordinasi dengan PPTK

Anggota Dewas Akui Dilaporkan Wakil Ketua KPK karena Koordinasi dengan PPTK

Nasional
Prabowo: Pers Bagian Penting Demokrasi meski Kadang Meresahkan

Prabowo: Pers Bagian Penting Demokrasi meski Kadang Meresahkan

Nasional
Prabowo: Pertandingan Selesai, di Dalam atau Luar Pemerintahan Harus Rukun

Prabowo: Pertandingan Selesai, di Dalam atau Luar Pemerintahan Harus Rukun

Nasional
Gibran Dijadwalkan Bertemu Wapres Ma'ruf Amin Sore Ini

Gibran Dijadwalkan Bertemu Wapres Ma'ruf Amin Sore Ini

Nasional
Prabowo Tiba di DPP PKB, Disambut Cak Imin dengan Karpet Merah

Prabowo Tiba di DPP PKB, Disambut Cak Imin dengan Karpet Merah

Nasional
Mahfud Sebut Mulai Buka Komunikasi dengan Banyak Pihak yang Sengaja Ditutup Selama Pilpres 2024

Mahfud Sebut Mulai Buka Komunikasi dengan Banyak Pihak yang Sengaja Ditutup Selama Pilpres 2024

Nasional
Mahfud Baru Tahu Ada Undangan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran 30 Menit Sebelum Acara

Mahfud Baru Tahu Ada Undangan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran 30 Menit Sebelum Acara

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Dewas

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Dewas

Nasional
Moeldoko Lantik Deputi IV dan V KSP, Isi Posisi Juri Ardiantoro dan Jaleswari Pramodhawardani

Moeldoko Lantik Deputi IV dan V KSP, Isi Posisi Juri Ardiantoro dan Jaleswari Pramodhawardani

Nasional
Jokowi Soroti Minimnya Dokter Spesialis, Indonesia Rangking 147 Dunia

Jokowi Soroti Minimnya Dokter Spesialis, Indonesia Rangking 147 Dunia

Nasional
Defisit Produksi Minyak Besar, Politisi Golkar: Ubah Cara dan Strategi Bisnis

Defisit Produksi Minyak Besar, Politisi Golkar: Ubah Cara dan Strategi Bisnis

Nasional
Airlangga: Jokowi dan Gibran Sudah Masuk Keluarga Besar Golkar

Airlangga: Jokowi dan Gibran Sudah Masuk Keluarga Besar Golkar

Nasional
Terima Kasih ke Jokowi, Prabowo: Pemilu Tertib atas Kepemimpinan Beliau

Terima Kasih ke Jokowi, Prabowo: Pemilu Tertib atas Kepemimpinan Beliau

Nasional
1 Juta Warga Berobat ke Luar Negeri, Jokowi: Kita Kehilangan Rp 180 T

1 Juta Warga Berobat ke Luar Negeri, Jokowi: Kita Kehilangan Rp 180 T

Nasional
Kronologi Ganjar Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, KPU Telat Kirim Undangan

Kronologi Ganjar Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, KPU Telat Kirim Undangan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke