JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali selama periode 15-28 Maret 2022.
Perpanjangan ini diatur dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 17 Tahun 2022 yang terbit pada Senin (14/3/2022).
Selama kebijakan tersebut berlaku, penyelenggaraan Mandalika MotoGP di Pertamina Mandalika International Street Circuit Nusa Tenggara Barat sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 08 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Penyelenggaraan Mandalika MotoGP Tahun 2022.
Pemerintah mengatur jumlah penonton untuk pelaksanaan Mandalika MotoGP paling banyak 60.000 orang dengan jumlah penonton kelas festival paling banyak 10 persen.
Kemudian, seluruh pebalap, crew, dan official yang telah mendapatkan vaksin 2 kali tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen pada saat kedatangan/tiba di Lombok.
Sementara itu, penonton yang berasal dari luar Pulau Lombok yang telah mendapatkan vaksin 2 kali tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen pada saat kedatangan/tiba di Lombok.
Terakhir, Bupati Lombok Tengah harus melakukan pengecekan kesehatan penonton dan bukti telah divaksin 2 kali tanpa pemeriksaan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
https://nasional.kompas.com/read/2022/03/15/10083941/ppkm-luar-jawa-bali-jumlah-penonton-motogp-mandalika-maksimal-60000-orang
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan