JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel menyoroti peran negara dalam melindungi anak-anak terduga atau tersangka terorisme. Menurut dia, aparat penegak hukum dan lembaga lain harus memastikan anak-anak korban jaringan terorisme itu tidak mendapatkan diskriminasi di kemudian hari dari keluarga atau masyarakat.
Reza mengatakan, hal yang harus diperhatikan oleh aparat penegak hukum ketika melakukan penangkapan terhadap terduga atau tersangka terorisme secara hidup atau mati, maka keluarga yang bersangkutan juga akan terdampak.
Jika terduga atau tersangka terorisme yang ditangkap sudah berkeluarga dan mempunyai anak, maka negara harus memberikan perlindungan kepada anak-anak terduga atau tersangka terorisme itu.
"Hal ini merupakan kewajiban sekaligus tanggung jawab yang harus dilaksanakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan lembaga negara lainnya (termasuk Polri) yang diatur dalam UU 35/2014," kata Reza kepada Kompas.com, Senin (14/3/2022).
Dalam Pasal 59 Poin (2) huruf k Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak disebutkan negara wajib memberikan perlindungan khusus kepada anak-anak yang menjadi korban jaringan terorisme.
Sedangkan pada Pasal 69 UU Nomor 35 Tahun 2014 dipaparkan mengenai bentuk perlindungan anak korban jaringan terorisme, yaitu:
"Kategori yang relevan bagi anak-anak tersebut adalah, pertama, mereka sebagai anak-anak korban terorisme. Dan, kedua, anak-anak korban stigmatisasi akibat kondisi orang tua mereka," ujar Reza.
Reza berharap dengan perlindungan khusus itu tidak ada anak-anak terduga atau tersangka terorisme yang misalnya dikucilkan atau bahkan diusir dari rumah mereka. Selain itu, perlindungan khusus diharapkan bisa mencegah terjadinya regenerasi teror.
https://nasional.kompas.com/read/2022/03/15/08040081/pemerintah-diimbau-tak-lengah-lindungi-anak-anak-korban-terorisme