JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan sertifikasi halal kini diselenggarakan oleh pemerintah, bukan lagi organisasi masyarakat (ormas), dalam hal ini Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Yaqut mengatakan, hal tersebut berdasarkan ketentuan, yakni Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Ia pun mengungkapkan, logo halal yang diterbitkan oleh MUI pun secara bertahap tak lagi berlaku seiring dengan penetapan logo Halal Indonesia oleh Kemenag.
Logo Halal Indonesia tersebut berlaku secara nasional mulai Maret 2022 ini lewat Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Nomor 40 Tahun 2022.
"Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan oleh MUI dinyatakan tidak berlaku lagi," kata Yaqut, dikutip dari akun Instagram resminya, @gusyaqut, Minggu (13/3/2022).
"Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan Undang-undang, diselenggarakan oleh pemerintah, bukan lagi ormas (organisasi masyarakat)," jelas dia.
Kemenag lewat BPJPH pun telah menetapkan tarif layanan untuk permohonan sertifikat halal.
Lewat laman resmi halal.go.id dijelaskan, tarif permohonan sertifikat halal reguler untuk usaha mikro dan kecil ditetapkan sebesar Rp 300.000 per sertifikat.
Sementara untuk usaha menengah tarif yang ditetapkan sebesar Rp 4 juta, dan usaha besar atau berasal dari luar negeri sebesar Rp 12,5 juta.
Untuk tarif permohonan perpanjangan sertifikat halal bagi usaha mikro dan kecil Rp 200.000.
Sementara untuk tarif permohonan perpanjangan sertifikat halal bagi usaha menengah sebesar Rp 2,4 juta dan untuk usaha besar atau berasal dari luar negeri adalah Rp 5 juta.
BPJPH di dalam laman resminya juga menjelaskan, pembayaran tarif layanan sertifikat halal dilakukan melalui satu pintu atau single payment lewat rekening BLU BPJPH.
Adapun secara rinci, berikut adalah tahapan untuk mengajukan permohonan sertifikat halal di BPJPH yang berlaku sejak 14 Februari 2022:
1. Pelaku usaha mengajukan permohonan sertifikat halal secara online melalui aplikasi SiHalal dengan alamat https://ptsp.halal.go.id.
2. BPJPH memeriksa kelengkapan dokumen permohonan. Apabila dokumen dinyatakan lengkap, maka dokumen dikirim ke LPH untuk dilakukan pemeriksaan dokumen dan perhitungan biaya pemeriksaan kehalalan produk
3. Perhitungan biaya pemeriksaan kehalalan produk dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama dua hari kerja sejak dokumen dinyatakan sesuai oleh LPH
4. LPH dapat meminta tambahan data/informasi kepada pelaku usaha dalam hal terdapat ketidaksesuaian dokumen saat melakukan pemeriksaan dokumen
5. Perhitungan biaya pemeriksaan kehalalan produk berdasarkan unit cost dikali mandays yang telah ditetapkan BPJPH dengan ketentuan biaya pemeriksaan kehalalan produk tidak termasuk biaya pengujian kehalalan produk melalui laboratorium yang telah terakreditasi dan biaya akomodasi dan/atau transportasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
6. BPJPH menerbitkan tagihan pembayaran kepada pelaku usaha
7. Pelaku usaha melakukan pembayaran tagihan dan mengunggah bukti bayar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tagihan disampaikan kepada pelaku usaha. Dalam hal pelaku usaha tidak melakukan pembayaran sesuai waktu yang ditentukan, permohonan dibatalkan sepihak oleh BPJPH.
8. LPH melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk
9. LPH menyerahkan laporan hasil pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk ke MUI dengan tembusan kepada BPJPH dengan cara mengunggah dokumen melalui aplikasi SiHalal.
10. MUI melakukan sidang fatwa halal dan menyerahkan hasil ketetapan halal dengan cara mengunggah dokumen melalui aplikasi SiHalal.
11. BPJPH menerbitkan sertifikat halal dan pelaku usaha dapat mengunduh sertifikat halal digital pada aplikasi SiHalal.
https://nasional.kompas.com/read/2022/03/14/16325371/begini-tahapan-serta-tarif-permohonan-sertifikat-halal-di-bpjph