Dalam penuntutan ini, JPU menyampaikan bahwa hal yang memberatkan karena Munarman tidak mengkui dan tidak menyesali perbuatannya.
Selain itu, pemberatan lain adalah pernah dipenjara 1 tahun dan 6 bulan.
“Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana terorisme, terdakwa pernah dihukum satu tahun enam bulan dalam perkara pidana melanggar pasal 170 Ayat 1 KUHP, terdakwa tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya,” kata JPU saat membacakan tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (14/3/2022).
Sementara hal yang meringankan adalah karena Munarman merupakan tulang punggung keluarga.
Dalam surat tuntutannya, JPU menyatakan bahwa Munarman telah terbukti melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-undang 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Sebelumnya, dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan, JPU mendakwa Munarman tiga pasal sekaligus.
Ketiga pasal itu yakni Pasal 14 Juncto Pasal 7? UU Nomor 5 Tahun 2018? tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme?, Pasal ?15 Juncto Pasal 7 UU Nomor 5 Tahun 2018? tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme?, dan Pasal 13 huruf (c) UU Nomor 5 Tahun 2018? tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Ia disebut telah terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar dan Kabupaten Deli Serdang pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.
Diketahui organisasi teroris ISIS muncul di Suriah sekitar awal 2014 dan dideklarasikan oleh Syekh Abu Bakar Al Baghdadi.
https://nasional.kompas.com/read/2022/03/14/13202961/munarman-dituntut-8-tahun-ini-hal-yang-memberatkan-dan-meringankan
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan