JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan, kerugian yang dialami korban dalam perkara opsi biner (binary option) Binomo dan Quotex dapat dikembalikan melalui mekanisme restitusi atau ganti rugi oleh pelaku.
Lewat mekanisme restitusi, aset pelaku yang disita oleh aparat penegak hukum bisa digunakan untuk membayar ganti rugi kepada korban.
"Para korban dapat mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK untuk dilakukan penilaian kerugiannya," kata Wakil Ketua LPSK Achmadi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (13/3/2022).
Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan Doni Salmanan dan Indra Kenz sebagai tersangka atas dugaan sejumlah tindak pidana, salah satunya tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Berdasarkan ketentuan pasal 7A UU Nomor 31 Tahun 2014, terdapat ketentuan korban tindak pidana berhak memperoleh restitusi.
LPSK memiliki kewenangan, salah satunya melakukan penilaian ganti rugi dalam pemberian restitusi (pasal 12A ayat 1 huruf j).
Dalam Undang-Undang juga dinyatakan, TPPU merupakan salah satu tindak pidana dalam kasus tertentu yang menjadi prioritas di LPSK.
"Pada intinya kami berharap aset-aset dari hasil kejahatan yang dilakukan oleh pelaku dapat dikembalikan kepada para korban," kata Achmadi.
Untuk itu, Achmadi meminta para korban yang mengalami kerugian segera melapor ke kepolisian untuk mendapatkan status hukum.
Setelah itu, para korban bisa menghubungi LPSK untuk mengajukan perlindungan berupa fasilitasi restitusi yang bisa menjadi bukti dan data pendukung.
Menurut dia, mengingat proses hukum baru berjalan, peluang pengembalian ganti rugi ke korban masih terbuka lebar. Namun, berhasil atau tidaknya mekanisme restitusi sangat tergantung keputusan hakim.
“Namun, kami berharap penyidik dan jaksa penuntut dapat memasukan pengajuan restitusi korban ke dalam berkas penuntutan," kata Achmadi.
“Dengan begitu keadilan untuk korban dapat diwujudkan melalui mekanisme restitusi yang sumber pembayarannya didapatkan dari hasil penyitaan aset pelaku," imbuh dia.
https://nasional.kompas.com/read/2022/03/13/11472581/lpsk-kerugian-korban-binomo-dan-quotex-bisa-dikembalikan-dengan-skema
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan