Salin Artikel

Larangan Berpolitik bagi TNI

KOMPAS.com – Tentara Nasional Indonesia (TNI) dilarang untuk berpolitik praktis. Seorang tentara yang ingin berpolitik, diwajibkan untuk mengundurkan diri terlebih dahulu dari institusi TNI.

Aturan ini tertuang dengan tegas dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Menurut UU tersebut, tentara profesional adalah tentara yang terlatih, terdidik, diperlengkapi secara baik, tidak berpolitik praktis, tidak berbisnis, dan dijamin kesejahteraannya, serta mengikuti kebijakan politik negara.

Pasal 39 berbunyi, “Prajurit dilarang terlibat dalam: 1. kegiatan menjadi anggota partai politik; 2. kegiatan politik praktis; 3. kegiatan bisnis; dan 4. kegiatan untuk dipilih menjadi anggota legislatif dalam pemilihan umum dan jabatan politis lainnya.”

Maksud dari tidak berpolitik praktis ini adalah seluruh tentara hanya mengikuti politik negara.

Artinya, TNI tunduk pada setiap kebijakan dan keputusan politik yang telah dibuat presiden dengan melalui mekanisme ketatanegaraan.

UU pun menegaskan dalam pelaksanaan penggelaran kekuatan TNI, bentuk-bentuk organisasi yang dapat menjadi peluang bagi kepentingan politik praktis harus dihindari.

Sederet sanksi akan diberikan kepada prajurit TNI yang terbukti terlibat dalam politik praktis, mulai dari sanksi ringan, sedang hingga sanksi berat.

Sanksi tersebut dapat berupa tidak mendapat kenaikan pada pangkat, pendidikan serta jabatannya, dan lain-lain.

Tak hanya itu, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) juga mengatur sanksi bagi prajurit TNI yang terlibat dalam politik praktis.

Dalam Pasal 494 UU ini, tentara yang ikut serta dalam kegiatan kampanye Pemilu dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

Contoh TNI yang Berpolitik

Sejumlah TNI Angkatan Darat (AD) terbukti tidak netral selama pelaksanaan Pemilu 2019. Hal ini diakui langsung oleh Kepala Staf TNI AD saat itu, Jenderal Andika Perkasa.

Meski begitu, Andika enggan menyebut jumlah prajurit yang tidak netral dan bentuk ketidaknetralan yang mereka lakukan.

Namun, yang pasti, para prajurit TNI tersebut telah diproses di peradilan militer dan sudah dijatuhi sanksi bervariasi. Salah satunya hukuman penjara militer selama lima bulan.

Andika pun menegaskan netralitas TNI adalah hal mutlak yang harus dipegang teguh setiap prajurit TNI.

Sanksi akan menunggu prajurit yang terbukti melanggar aturan, termasuk ikut berpolitik atau tidak netral dalam Pemilu.

Referensi:

  • UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI
  • UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
 

https://nasional.kompas.com/read/2022/03/12/02450071/larangan-berpolitik-bagi-tni

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke