Salin Artikel

Bima Arya: PAN Akan Dapat Kursi Menteri dan Wakil Menteri jika Ada Reshuffle

Isu reshuffle kembali hangat diperbincangkan setelah Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan dikabarkan bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu.

"Informasinya begitu (PAN dapat kursi menteri dan wakil menteri)," kata Bima melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Jumat (11/3/2022).

Menurut Bima, PAN bersepakat untuk menyerahkan kepada Zulkifli Hasan wewenang menentukan siapa kader partai itu yang diajukan jadi menteri dan wakil menteri kepada Presiden Jokowi

"Internal PAN sepakat menyerahkan itu kepada ketum (ketua umum). Ketum yang akan mengusulkan ke Presiden," ujar Bima.

Isu reshuffle kembali mengemuka usai beredar kabar tentang pertemuan Zulkifli Hasan dengan Jokowi. Namun Zulhas, sapaan akrab Zulkifli, membantah dirinya membahas soal reshuffle saat bertemu Presiden Jokowi.

"Tidak betul," ujar Zulhas saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin lalu.

Wakil ketua MPR itu menegaskan, partainya tidak ikut campur dalam rencana reshuffle kabinet. Ia mengatakan, reshuffle kabinet merupakan hak prerogatif presiden, bukan menjadi domain PAN.

"(Reshuffle) menteri sepenuhnya hak presiden, bukan domain PAN," kata Zulhas.

PAN telah menyatakan diri mendukung pemerintahan Jokowi melalui Rapat Kerja Nasional (Rakernas) II PAN pada 31 Agustus 2021. Namun, hingga kini, PAN tidak kunjung mendapatkan posisi di Kabinet Inodnesia Maju.

Isu masuknya PAN ke kabinet pertama kali disuarakan politisi PKB, Luqman Hakim. Luqman mengatakan, jika reshuffle terjadi pada akhir Maret 2022, PAN akan mendapatkan satu kursi menteri plus wakil menteri.

https://nasional.kompas.com/read/2022/03/11/10375351/bima-arya-pan-akan-dapat-kursi-menteri-dan-wakil-menteri-jika-ada-reshuffle

Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke