Hanya saja, PKB menyadari bahwa untuk merealisasikan hal tersebut dibutuhkan dukungan dan kehendak rakyat.
"Ya kita maju, kalau tadi dapat dukungan dari rakyat. Kalau enggak dapat dukungan maju gimana?," kata Jazilul ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (10/3/2022).
Jazilul melanjutkan, PKB juga mempertimbangkan kehendak rakyat terhadap wacana penundaan Pemilu 2024.
Terkait amendemen konstitusi untuk menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), Jazilul mengatakan hal tersebut masih dikaji lebih dalam.
Harapan hadirnya PPHN melalui amendemen juga disebut membutuhkan dukungan masyarakat.
"Pasti semua akan menjadi pertimbangan. Toh ini belum sampai apa-apa. Sama lah wacana amandemen GBHN (PPHN) kan juga bertahun tahun itu. Itu juga diam di tempak kok," kata Jazilul.
"Karena apa? Kita butuh kajian yang panjang, kita butuh kehendak rakyat, butuh mekanisme," tambahnya.
Terkait wacana penundaan Pemilu, Jazilul menegaskan hal itu memang tidak diatur dalam Konstitusi UUD 1945.
Oleh karenanya, Wakil Ketua MPR itu mengatakan perlu ada diskusi lebih dalam apakah penundaan Pemilu perlu diatur dalam Konstitusi atau tidak.
"Konstitusi kita memang tidak ada mengatur penundaan. Nah makanya kami dari Fraksi PKB tentu akan terus mewacanakan itu sekaligus mendiskusikan perlu tidaknya diatur di dalam konstitusi terkait penundaan," pungkas Jazilul.
Isu penundaan Pemilu 2024 masih berhembus. Tahun ini, wacana itu pertama kali digaungkan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar. Muhaimin mengatakan, Pemilu 2024 sebaiknya ditunda lantaran dinilai berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi.
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto dan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan juga sependapat dengan usulan tersebut.
https://nasional.kompas.com/read/2022/03/10/22122791/pkb-dorong-penundaan-pemilu-jika-ada-dukungan-rakyat