Salin Artikel

Pangkas Hukuman Edhy Prabowo, Ini Beberapa Koruptor yang Dapat Diskon dari MA

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) memangkas hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Edhy Prabowo menjadi 5 tahun penjara di tingkat kasasi.

Mulanya, hukuman terpidana kasus korupsi berupa penerimaan suap dari sejumlah pihak terkait budidaya dan ekspor Benih Benur Lobster (BBL) itu diperberat menjadi 9 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta di tingkat banding.

Putusan itu diambil pada Senin (7/3/2022) oleh tiga majelis hakim kasasi yaitu Sofyan Sitompul, Gazalba Saleh dan Sinintha Yuliansih Sibarani.

Dalam pertimbangannya, Edhy dinilai telah bekerja dengan baik selama menjabat sebagai Menteri KP.

Kebijakannya mengganti Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016 dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 dinilai merupakan upaya menciptakan kesejahteraan rakyat khususnya nelayan kecil.

Sebab dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 disebutkan bahwa eksportir lobster hanya diperbolehkan mengambil bibit dari nelayan.

Putusan ini kemudian menimbulkan pro kontra dari berbagai pihak. Namun, bukan kali ini saja MA menyunat hukuman bagi para koruptor.

Berdasarkan catatan Kompas.com sepanjang tahun 2020-2022 MA beberapa kali memberikan “diskon” hukuman pada pelaku tindak pidana korupsi. Berikut rinciannya:

Tubagus Chaeri Wardhana

MA memangkas vonis Tubagus Chaeri Wardhana atau Wawan menjadi 5 tahun penjara.

Keputusan itu disampaikan Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro dalam keterangannya 19 Juli 2021.

Sebelumnya di tingkat banding, Wawan divonis 7 tahun penjara.

Putusan itu diambil setelah MA menolak kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK mengajukan kasasi karena di tingkat banding, majelis hakim meloloskan Wawan atas tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Adapun Wawan merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan alat kesehatan yang merugikan keuangan negara senilai Rp 94,317 miliar.

Ia terbukti melakukan korupsi bersama Ratu Atur Chosiyah di Rumah Sakit Rujukan Banten pada APBD Tahun Anggaran 2012 yang merugikan keuangan negara senilai Rp 79,78 miliar.

Kemudian melakukan korupsi pengadaan alat kesehatan kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan pada APBD 2021 senilai Rp 14,52 miliar.

Anas Urbaningrum

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum juga mendapatkan pemangkasan hukuman dari MA.

Dalam peninjauan kembali (PK) 30 September 2020, majelis hakim memotong pidana penjara Anas menjadi 8 tahun penjara.

Sebelumnya di tingkat kasasi, Anas mendapatkan pemberatan hukuman dari majelis hakim yang dipimpin Artidjo Alkostar menjadi 14 tahun penjara setelah di tingkat banding divonis 7 tahun penjara.

Adapun Anas merupakan terpidana tindak pidana korupsi dan pencucian uang pada proyek Hambalang dan sejumlah proyek APBN lainnya.

Namun ia tetap diminta untuk membayar pidana pengganti senilai Rp 57,59 miliar dan 5.261.070 dollar Amerika.

Sri Wahyuni Maria Manalip

Mantan Bupati Talaud Sri Wahyuni Maria Manalip juga mendapatkan potongan hukuman dari MA di tingkat PK.

Majelis hakim memangkas pidana penjara Sri Wahyuni dari 4 tahun penjara menjadi hanya 2 penjara.

Putusan itu diberikan pada 25 Agustus 2020 setelah majelis hakim memutuskan menerima PK yang diajukan oleh Sri Wahyuni.

Wahyuni merupakan terpidana kasus korupsi penerimaan suap pekerjaan Revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo Tahun Anggaran 2020 di Kabupaten Kepulauan Talaud.

Eks Panitera PN Jakut Rohadi

Vonis mantan panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara Rohadi dipangkas MA di tingkat PK menjadi 5 tahun penjara.

Sebelumnya di tingkat pertama Rohadi dijatuhi vonis pidana penjara selama 7 tahun.

Rohadi merupakan terpidana kasus korupsi berupa menerima suap pengurusan perkara artis Saipul Jamil.

Putusan itu diambil oleh majelis hakim PK pada 19 Juni 2020.

Pertimbangan hakim Rohadi sebagai panitera pengganti tidak punya kewenangan menunjuk majelis hakim yang memimpin sidang Saipul.

https://nasional.kompas.com/read/2022/03/10/20493851/pangkas-hukuman-edhy-prabowo-ini-beberapa-koruptor-yang-dapat-diskon-dari-ma

Terkini Lainnya

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Nasional
Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke