Hal itu disampaikannya saat membuka rapat terbatas pembahasan IKN di Istana Merdeka, Kamis (10/3/2022).
"Yang berkaitan dengan peraturan perundang-undangan yang merupakan perintah atau turunan dari UU IKN Nomor 3 Tahun 2022 kalau bisa di bulan Maret ini selesai," ujar Jokowi.
Selain itu, dalam kesempatan yang sama Presiden juga menekankan sejumlah hal lain.
Pertama, Jokowi meminta Kepala Otorita IKN Bambang Susantono dan Wakil Kepala IKN Dhony Rahajoe bekerja dengan cepat mempersiapkan pembangunan Kota Nusantara.
Presiden menekankan proses yang berkaitan dengan kelembagaan dapat dituntaskan secara cepat.
"Saya ingin beliau berdua (Bambang dan Dhony) bekerja dengan cepat. Terutama yang berkaitan dengan kelembagaaan diselesaikan. Masalah pertanahan nanti diserahterimakan dengan Pak Menteri ATR/BPN sehingga bisa secepatnya juga bisa diselesaikan terkait dengan status tanah IKN," katanya.
"Kemudian juga identifikasi dan verifikasi tanah yang mungkin masih dimiliki atau dikuasai oleh perusahaan maupun oleh masyarakat," lanjut Jokowi.
Menurutnya, pemerintah harus memastikan proses pengadaan tanah di kawasan IKN Nusantara hanya dapat dialihkan kepada instantsi yang memerlukan tanah untuk pembangunan Kota Nusantara.
Kedua, kepala negara meminta penerbitan izin dan pengalihan hak atas tanah di wilayah IKN Nusantara dihentikan.
"Betul-betul di-stop. Bukan hanya memperketat, tapi stop mengenai penerbitan dan pengalihan hak atas tanah di wilayah IKN," tegas Jokowi.
"Nanti saya minta Pak Menteri ATR/BPN betul-betul melakukan konsolidasi mengenai hal ini baik kepemilikan maupun penggunaan tanah di IKN," katanya.
Selain itu, berkaitan dengan rencana tata ruang di kawasan IKN, presiden ingin agar pelepasan hutan IKN dipercepat.
Utamanya yang berada di kawasan inti pemerintahan.
Sebelumnya, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wandy Tuturoong mengatakan, peraturan presiden (perpres) yang menjadi turunan UU Nomor 3 Tahun 2022 akan terbit secara bertahap hingga April 2022.
Menurutnya, setidaknya ada lima perpres yang akan terbit sebagai aturan teknis pembangunan dan pengelolaan IKN.
"Perpres-perpres itu akan keluar bertahap sampai dengan April 2022," ujar Wandy ketika dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (9/3/2022).
Wandy menyebutkan, Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas) telah memastikan ada tenggat waktu dua bulan untuk menyelesaikan sejumlah perpres.
Tenggat waktu itu terhitung sejak UU IKN diteken Presiden Joko Widodo pada 15 Februari 2022.
Adapun lima perpres yang akan terbit terlebih dulu yakni, perpres tentang Susunan dan Tata Cara Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, serta Persiapan, Pembangunan dan Pemindahan Ibu Kota Negara, lalu perpres tentang Perincian Rencana Induk Ibu Kota Negara yang dalam UU IKN disinggung pada pasal 7 ayat (4).
Kemudian ada perpres tentang Rencana Tata Ruang KSN Ibu Kota Nusantara yang disinggung pada pasal 15 ayat (2) UU IKN.
Selain itu ada perpres tentang Pembagian Wilayah Ibu Kota Nusantara yang disinggung pasal 14 ayat (2) UU IKN dan perpres tentang Pemindahan Lembaga Negara, Aparatur Sipil Negara, Perwakilan Negara Asing, dan Perwakilan Organisasi/Lembaga Internasional yang disinggung Pasal 22 ayat (5) UU IKN.
Namun, lanjut Wandy, sebelum lima perpres terbit akan ada keputusan presiden (keppres) tentang Kepala Badan Otorita IKN. Keppres ini yang akan menjadi dasar pengangkatan kepala badan otorita.
https://nasional.kompas.com/read/2022/03/10/19380281/jokowi-kalau-bisa-aturan-turunan-uu-ikn-maret-ini-selesai