Salin Artikel

Sunat Hukuman Edhy Prabowo, YLBHI: MA Gambarkan Korupsi Pidana Ringan dan Tak Berdampak Bagi Bangsa

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) dinilai tak memiliki semangat yang sama dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) karena telah memangkas hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Edhy Prabowo.

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mengatakan, dalam UU Tipikor korupsi dimaknai sebagai kejahatan serius.

“Sementara MA menggambarkan bahwa korupsi adalah pidana yang ringan dan tidak menunjukan bahwa ini berdampak pada bangsa,” tutur Isnur pada Kompas.com, Kamis (10/3/2022).

Isnur menganggap, pertimbangan MA yang menyatakan bahwa Edhy bekerja baik selama menjadi menteri salah. Sebab, tindakan korupsi justru dilakukan saat Edhy masih menjabat.

“Jadi seharusnya MA memperberat atau setidaknya memberi putusan sama dengan putusan sebelumnya,” sebutnya.

Isnur menganggap ada trend baru di MA yaitu meringankan hukuman para pelaku korupsi. Trend itu muncul pasca Artidjo Alkostar selesai dari jabatannya sebagai hakim agung.

“Setelah Pak Artidjo pensiun kita melihat ada semacam perubahan semangat di MA dengan memberikan putusan ringan atau membebaskan terdakwa perkara korupsi,” pungkasnya.

Diketahui Edhy merupakan terpidana kasus korupsi penerimaan suap terkait budidaya dan ekspor benih benur lobster (BBL).

Ia dinyatakan bersalah dan divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Tak terima, Edhy lantas mengajukan upaya banding. Sialnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta malah memperberat hukumannya menjadi 9 tahun penjara.

Kemudian di tingkat kasasi, majelis hakim memangkas vonis penjara Edhy menjadi 5 tahun penjara.

Bahkan pencabutan hak politik Edhy dikurangi. Sebelumnya di tingkat pertama hak politiknya dicabut selama 3 tahun.

Namun hakim kasasi memutuskan mencabut hak politik Edhy hanya selama 2 tahun setelah selesai menjalani pidana pokoknya.

https://nasional.kompas.com/read/2022/03/10/19305551/sunat-hukuman-edhy-prabowo-ylbhi-ma-gambarkan-korupsi-pidana-ringan-dan-tak

Terkini Lainnya

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke