JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai bisa melakukan upaya hukum peninjauan kembali (PK), setelah majelis kasasi pada Mahkamah Agung (MA) memangkas hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Edhy Prabowo menjadi lima tahun penjara terkait kasus suap ekspor dan budidaya benih bening lobster (BBL).
"Salah satu cara koreksi atas putusan kasasi itu adalah dengan mengajukan peninjauan kembali (PK). Jaksa bisa melakukan PK lagi supaya hukumannya dikembalikan," kata Abdul kepada Kompas.com, Kamis (10/3/2022).
Menurut Abdul ada dua alasan mendasar bagi jaksa penuntut umum mengajukan PK. Yakni ada bukti baru yang ditemukan atau ditemukan kekeliruan atau kekhilafan hakim ketika melakukan penuntutan.
"Saya kira alasan yang kedua bisa menjadi alasan PK untuk mengubah putusan yang meringankan terdakwa korupsi Edhy Prabowo," ujar Abdul.
Pada pengadilan tingkat pertama, Edhy dijatuhi vonis 5 tahun penjara dan denda senilai Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia juga dijatuhi pidana penghanti senilai Rp 9,68 miliar dan 77.000 dollar Amerika.
Edhy melalui kuasa hukumnya lantas mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Oleh majelis hakim PT Jakarta hukumannya justru diperberat menjadi 9 tahun penjara.
Setelah itu, Edhy mengajukan kasasi ke MA. Tiga majelis kasasi MA yakni Sofyan Sitompul, Gazalba Saleh dan Sinintha Yuliansih memutuskan memangkas hukuman Edhy menjadi 5 tahun penjara pada Senin (7/3/2022) lalu. Majelis kasasi tetap mengenakan hukuman pidana uang pengganti sebesar Rp 9,68 miliar dan 77.000 dolar Amerika Serikat atau Rp 1,09 miliar kepada Edhy.
Majelis kasasi menilai Edhy telah bekerja dengan baik dengan mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016 dan menggantinya dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020. Dalam amar putusannya, para hakim menganggap Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 adalah upaya untuk mensejahterakan rakyat khususnya nelayan kecil.
“Faktanya sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan RI (Edhy) sudah bekerja dengan baik dan telah memberi harapan yang besar kepada masyarakat khususnya bagi nelayan,” kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro dalam keterangan pers, Rabu (9/3/2022).
Sebab para eksportir lobster diwajibkan mengambil benih lobster dari nelayan. Selain memangkas pidana penjara, majelis kasasi juga mengurangi masa pencabutan hak politik Edhy menjadi 2 tahun dari 3 tahun pada putusan pengadilan tingkat pertama.
https://nasional.kompas.com/read/2022/03/10/16080061/jaksa-kpk-disebut-bisa-ajukan-pk-atas-vonis-ma-di-kasus-edhy-prabowo