Salin Artikel

Jaksa KPK Disebut Bisa Ajukan PK atas Vonis MA di Kasus Edhy Prabowo

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai bisa melakukan upaya hukum peninjauan kembali (PK), setelah majelis kasasi pada Mahkamah Agung (MA) memangkas hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Edhy Prabowo menjadi lima tahun penjara terkait kasus suap ekspor dan budidaya benih bening lobster (BBL).

"Salah satu cara koreksi atas putusan kasasi itu adalah dengan mengajukan peninjauan kembali (PK). Jaksa bisa melakukan PK lagi supaya hukumannya dikembalikan," kata Abdul kepada Kompas.com, Kamis (10/3/2022).

Menurut Abdul ada dua alasan mendasar bagi jaksa penuntut umum mengajukan PK. Yakni ada bukti baru yang ditemukan atau ditemukan kekeliruan atau kekhilafan hakim ketika melakukan penuntutan.

"Saya kira alasan yang kedua bisa menjadi alasan PK untuk mengubah putusan yang meringankan terdakwa korupsi Edhy Prabowo," ujar Abdul.

Pada pengadilan tingkat pertama, Edhy dijatuhi vonis 5 tahun penjara dan denda senilai Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia juga dijatuhi pidana penghanti senilai Rp 9,68 miliar dan 77.000 dollar Amerika.

Edhy melalui kuasa hukumnya lantas mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Oleh majelis hakim PT Jakarta hukumannya justru diperberat menjadi 9 tahun penjara.

Setelah itu, Edhy mengajukan kasasi ke MA. Tiga majelis kasasi MA yakni Sofyan Sitompul, Gazalba Saleh dan Sinintha Yuliansih memutuskan memangkas hukuman Edhy menjadi 5 tahun penjara pada Senin (7/3/2022) lalu. Majelis kasasi tetap mengenakan hukuman pidana uang pengganti sebesar Rp 9,68 miliar dan 77.000 dolar Amerika Serikat atau Rp 1,09 miliar kepada Edhy.

Majelis kasasi menilai Edhy telah bekerja dengan baik dengan mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016 dan menggantinya dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020. Dalam amar putusannya, para hakim menganggap Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 adalah upaya untuk mensejahterakan rakyat khususnya nelayan kecil.

“Faktanya sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan RI (Edhy) sudah bekerja dengan baik dan telah memberi harapan yang besar kepada masyarakat khususnya bagi nelayan,” kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro dalam keterangan pers, Rabu (9/3/2022).

Sebab para eksportir lobster diwajibkan mengambil benih lobster dari nelayan. Selain memangkas pidana penjara, majelis kasasi juga mengurangi masa pencabutan hak politik Edhy menjadi 2 tahun dari 3 tahun pada putusan pengadilan tingkat pertama.

https://nasional.kompas.com/read/2022/03/10/16080061/jaksa-kpk-disebut-bisa-ajukan-pk-atas-vonis-ma-di-kasus-edhy-prabowo

Terkini Lainnya

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke