Besaran uang pengganti itu berdasarkan putusan di tingkat pertama.
“Amar selebihnya itu tetap berlaku seperti uang pengganti dan sebagainya itu. Jadi yang diperbaiki hanya pidana pokoknya dari 9 tahun menjadi 5 tahun,” ujar Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (10/3/2022).
“Kemudian pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam tuntutan publik menjadi dua tahun menurut majelis hakim kasasi,” sambung dia.
Adapun pemangkasan masa hukuman diambil lantaran Edhy dinilai telah berkinerja baik ketika menduduki kursi Menteri KKP.
Perilaku baik itu merujuk dengan mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016 dan menggantinya dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020.
Menurut Andi, pencabutan aturan tersebut telah memberikan harapan untuk masyarakat, khususnya nelayan.
Selain itu, pencabutan aturan tersebut juga telah membawa semangat untuk memanfaatkan benih lobster.
“Yaitu adanya semangat untuk memanfaatkan benih lobster untuk kesejahteraan masyarakat, yaitu ingin memberdayakan nelayan dan juga untuk dibudidayakan karena lobster di Indonesia sangat besar,” imbuh dia.
Diberitakan, MA memangkas hukuman Edhy menjadi 5 tahun penjara.
Sebelumnya di tingkat banding, hukuman Edhy diperberat oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menjadi 9 tahun penjara.
Putusan itu diambil pada Senin (7/3/2022) oleh tiga majelis kasasi, yaitu Sofyan Sitompul, Gazalba Saleh, dan Sinintha Yuliansih.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edhy Prabowo dengan penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp 400 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” tulis amar putusan MA yang diterima Kompas.com, Rabu (9/3/2022).
https://nasional.kompas.com/read/2022/03/10/14535351/hukuman-disunat-edhy-prabowo-tetap-dikenakan-uang-pengganti-rp-968-miliar