Hal itu disampaikan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (10/3/2022).
“Saat ini PPATK sudah melakukan penghentian transaksi terkait 121 rekening, itu jumlahnya mencapai Rp 353 miliar, hampir senilai Rp 355 miliar,” tutur Ivan.
Ivan juga mengungkapkan, pihaknya telah menerima 375 laporan terkait transaksi investasi ilegal di beberapa aplikasi seperti Sunmod Alkes, Forex, dan Viral Blast.
“Jadi transaksi yang kita pantau sementara sampai hari ini adalah Rp 8,267 triliun,” katanya.
Ivan mengatakan, pihaknya turut menemukan adanya pembelian sejumlah barang mewah dari para terduga pelaku investasi ilegal.
Namun, sampai saat ini PPATK belum mendapatkan laporan dari para pihak yang memperdagangkan barang mewah tersebut.
Padahal para pedagang barang mewah itu, lanjut Ivan, wajib melaporkan hasil transaksinya pada PPATK.
“Tapi berdasarkan eksplorasi PPATK sampai sejauh ini belum menemukan adanya pelaporan dari penyedia barang dan jasa tadi,” tuturnya.
Diketahui saat ini Bareskrim Polri tengah melakukan penyidikan investasi ilegal atau investasi bodong di beberapa aplikasi.
Bareskrim Polri telah menetapkan Indra Kesuma atau Indra Kenz dan Doni Muhammad Taufik atau Doni Salmanan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Keduanya disebut mendapatkan keuntungan dari kerugian para pihak yang diajaknya untuk melakukan investasi di aplikasi Binomo dan Quotex.
https://nasional.kompas.com/read/2022/03/10/12072011/terkait-investasi-ilegal-121-rekening-senilai-hampir-rp-355-miliar-dibekukan