Mereka yang mengajukan permohonan tersebut adalah A Komarudin, Eny Rochayati, Hana Lena Mabel, Festus Menasye Asso, Yohanes G Raubaba, dan Prilia Yustiati Uruwaya.
Para pemohon didampingi kuasa hukum dari kantor advokat dan konsultan hukum Lokataru.
Dikutip dari situs MK, Kamis (10/3/2022), para pemohon berpendapat Pasal 201 ayat (9), (10), dan (11), inkonstitusional.
Menurut pemohon, pengangkatan penjabat kepala daerah yang dilakukan presiden dan Menteri Dalam Negeri bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat.
"Karena dilakukan penunjukan atau bukan melalui proses pemilihan penjabat kepala daerah yang dilakukan secara demokratis, dan oleh karenanya juga menegasikan hak dan partisipasi masyarakat luas," kata kuasa hukum pemohon, Nurkholis Hidayat, dalam dokumen permohonan.
Pengangkatan penjabat kepala daerah juga dinilai rentan politisasi.
Selain itu, penjabat kepala daerah dari aparatur sipil negara (ASN) juga dinilai kurang memiliki legitimasi dari rakyat karena tidak dipilih langsung oleh rakyat.
Para pemohon pun sepakat jika perpanjangan masa jabatan kepala daerah yang sebelumnya telah dipilih secara langsung oleh rakyat, lebih memiliki legitimasi dibandingkan dengan penunjukan penjabat kepala daerah yang berasal dari ASN.
Menurut pemohon, Pasal 201 ayat (9) bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana dijamin Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 dan pemilihan secara demokratis sebagaimana diatur pasal 18 ayat (3) dan (4) UUD 1945.
Para pemohon pun meminta MK menyatakan Pasal 201 ayat (9) dan penjelasan Pasal 201 ayat (9), Pasal 201 ayat (10), dan Pasal 201 ayat (11) UU Nomor 10 Tahun 2016 konstitusional bersyarat.
Antara lain sepanjang dimaknai ada ketentuan mengenai mekanisme pengisian penjabat kepala daerah yang demokratis, merupakan orang asli Papua untuk penjabat kepala daerah di Papua dan Papua Barat, bukan berasal dari TNI/Polri, dan independen serta bukan representasi kepentingan politik tertentu dari presiden atau pusat.
Adapun sebanyak 101 kepala daerah akan habis masa jabatannya pada 2022 ini. Mereka terdiri dari 7 gubernur, 76 bupati, dan 18 wali kota.
Namun, pilkada baru akan dilaksanakan secara serentak pada 2024 setelah pemilu presiden dan legislatif.
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Benni Irwan mengatakan, kekosongan jabatan 101 kepala daerah itu akan diisi dengan mengangkat penjabat kepala daerah.
Pasal 201 ayat (9) UU Nomor 10 Tahun 2016 menyatakan, para penjabat gubernur, bupati, dan wali kota bertugas hingga terpilihnya kepala daerah definitif melalui pemilihan serentak pada 2024.
Kemudian, ayat (10) menyatakan, bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan gubernur.
Berikutnya, ayat (11) menyatakan, untuk mengisi kekosongan jabatan bupati/wali kota, diangkat penjabat bupati/wali kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan bupati dan wali kota.
https://nasional.kompas.com/read/2022/03/10/09375041/6-warga-dari-dki-dan-papua-gugat-pasal-pengangkatan-penjabat-kepala-daerah