Ia mengungkapkan telah berkoordinasi dan memastikan hal tersebut dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Jawa tengah.
“Peristiwa pernikahan beda agama yang viral di media sosial itu tidak tercatat di Kantor Urusan Agama atau KUA,” ujar Zainut seperti dikutip dari keterangan tertulisnya, Rabu (9/3/2022).
Ia menjelaskan sampai saat ini regulasi terkait pernikahan yang berlaku di Indonesia adalah Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.
Dalam pasal 2 ayat 1 dijelaskan, perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.
“Pasal ini bahkan pernah diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2014, dan sudah keluar putusan MK yang menolak judicial review tersebut,” jelasnya.
“Artinya, ketentuan pasal 2 ayat 1 UU perkawinan masih berlaku,” kata Zainut.
Untuk itu, Zainut mengajak masyarakat untuk melihat persoalan pernikahan dengan mengembalikannya pada ketentuan hukum yang berlaku.
Ia mengatakan, perkawinan adalah peristiwa sakral yang tidak hanya dinilai sah secara administrasi negara tetapi juga sah menurut ketentuan hukum agama.
“Bahkan di Islam, jelas bahwa perkawinan itu adalah ibadah, tidak bisa dilepas dari agama,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan Kompas.com, sebuah foto yang diunggah di akun Tiktok @sacha_alya pada Minggu (6/3/2022) beredar di media sosial.
Tampak dua sejoli melangsungkan pernikahan di sebuah gereja di Kota Semarang.
Seorang mempelai wanita terlihat mengenakan gaun panjang berwarna putih dan memakai hijab. Kedua tangannya juga tampak membawa buket bunga. Sementara, mempelai pria mengenakan setelan jas hitam.
https://nasional.kompas.com/read/2022/03/09/14500151/foto-pernikahan-beda-agama-di-semarang-viral-di-media-sosial-wamenag-tidak
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan