JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menahan influencer Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan atas kasus dugaan penipuan aplikasi Qoutex.
Doni ditahan setelah menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (8/3/2022).
"Iya sudah ditahan di Rutan Bareskrim," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (9/3/2022).
Ramadhan menjelaskan, penahanan dilakukan dengan pertimbangan subjektif dan objektif.
Pertimbangan objektif yakni karena Doni dikenakan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara.
Sedangkan, alasan subjektif karena Doni dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatan, dan menghilangkan barang bukti.
Adapun polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa bukti transfer bank, handphone, flashdisk berisi video terkait Qoutex, hingga akun media sosial Youtube dan email milik Doni.
"Barang bukti yang disita ada HP jenis iPhone 13, akun YouTube King Salmanan, dua akun email yang terkoneksi dengan akun YouTube dan akun Quotex," kata Ramadhan.
Atas perbuatannya, Doni dikenakan pasal berlapis dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Doni dijerat Pasal 45 ayat 1 junto 28 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elekrronik (ITE), Pasal 378 KUHP, Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Diketahui, laporan terhadap Doni dibuat oleh seorang berinisial RA terdaftar dalam LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.
Doni Salmanan dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan judi online dan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan/atau penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
https://nasional.kompas.com/read/2022/03/09/09553381/jadi-tersangka-penipuan-aplikasi-qoutex-doni-salmanan-ditahan-di-rutan