JAKARTA, KOMPAS.com - Influencer Doni Salmanan resmi menjadi tersangka kasus dugaan penipuan berkedok binary option aplikasi Quotex.
Doni ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (8/3/2022) malam, setelah kasus ini naik ke tahap penyidikan dan melalui serangkaian pemeriksaan saksi juga gelar perkara oleh penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri.
Selain penipuan, Doni juga menjadi tersangka berita bohong dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pihak kepolisian pun langsung menahan Doni Salmanan setelah menyelesaikan pemeriksaan sebagai tersangka.
Lantas, siapa Doni Salmanan sebenarnya? Berikut profilnya.
Profil Doni Salmanan
Doni dikenal sebagai influencer. Ia merupakan YouTuber, pengusaha, dan selebgram yang dijuluki crazy rich (orang superkaya) Bandung.
Doni memiliki 2,7 juta subscribers di akun YouTube Doni Salmanan, dan 1,22 juta subscriber di akun YouTube King Salmanan.
Sementara, akun Instagram Doni, @donisalmanan, diikuti oleh 2,3 juta pengguna.
Pria kelahiran Bandung, Oktober 1998 ini semakin terkenal setelah membuat konten bagi-bagi uang di lampu merah.
Dikutip dari Kompas TV, dalam sebuah wawancara Doni mengaku berasal dari keluarga sederhana. Ia hanya hanya tamat sekolah dasar (SD).
Berbagai pekerjaan pernah Doni lakoni, mulai dari tukang parkir hingga office boy (OB) di sebuah bank.
Berawal dari kegemarannya bermain game, Doni mulai mencoba peruntungannya menjadi trader saham di tahun 2018.
Dengan modal Rp 500 ribu, Doni berhasil meraup keuntungan hingga Rp 28 juta dari trading
Tiga tahun terjun ke dunia trading, penghasilan Doni disebut mencapai Rp 3 miliar per bulan.
Doni lantas menjajal peruntungannya ke bidang kuliner dengan membangun kedai kopi (coffee shop) dan bidang produksi.
Seluruh bisnis Doni terkumpul dalam satu lini di bawah naungan Salmanan Group.
Terancam 20 tahun penjara
Menurut pihak kepolisian, Doni menyampaikan berita bohong dengan menjanjikan para anggotanya kemenangan jika bermain dengannya di aplikasi Quotex. Padahal, tidak pernah ada anggota lain yang menang di aplikasi itu.
Polisi menduga, mitra aplikasi berkedok trading binary option platform Quotex mendapatkan keuntungan sekitar 80 persen dari kekalahan para anggotanya.
Atas perbuatannya, Doni terancam hukuman 20 tahun penjara.
"Ancaman di atas 5 tahun di mana ancaman TPPU 20 tahun," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, Selasa (8/3/2022) malam.
Penyidik menerapkan pasal berlapis terhadap Doni, yakni Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Rincian pasalnya sebagai berikut: Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Lalu, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara.
https://nasional.kompas.com/read/2022/03/09/09483021/sosok-doni-salmanan-tersangka-penipuan-quotex-yang-terancam-20-tahun-penjara