Konstitusi adalah sekumpulan aturan dasar yang mengatur fungsi serta struktur lembaga pemerintah. Konstitusi juga menjadi dasar hubungan antara negara dan rakyatnya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Konstitusi merupakan pencerminan kehidupan politik di dalam masyarakat. Konstitusi dapat menjamin hak-hak warga negaranya dari tindakan sewenang-wenang dari pemegang kekuasaan.
Secara umum, konstitusi terbagi menjadi dua yaitu konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis.
Konstitusi Tertulis
Konstitusi tertulis adalah aturan-aturan pokok dasar negara, bangunan negara, dan tata negara. Konstitusi tertulis lebih tegas dibandingkan konstitusi tidak tertulis karena konstitusi tertulis menjamin adanya kepastian hukum.
Konstitusi tertulis dapat diidentifikasi dari ciri-cirinya. Ciri-ciri konstitusi tertulis adalah:
Konstitusi tertulis dicantumkan dalam dokumen tertulis. Perubahan atau amandemen dari konstitusi tertulis dilaksanakan melalui tahap-tahap yang ditentukan melalui kebijakan publik.
Contoh konstitusi tertulis di Indonesia adalah Undang-Undang dasar atau UUD 1945.
Konstitusi Tidak Tertulis
Suatu konstitusi disebut tidak tertulis jika ketentuan-ketentuan yang mengatur tata negara tidak dalam bentuk naskah tertentu, tetapi melalui konvensi atau pemufakatan.
Oleh karena itu, konstitusi tidak tertulis sering disebut juga konvensi. Konvensi tidak tertulis biasanya merupakan kebiasaan ketatanegaraan yang serng timbul dalam masyarakatnya. Konstitusi tidak tertulis berbentuk kesepakatan bersama di tengah masyarakat dengan dasar kebiasaan tersebut.
Sebagai suatu peraturan yang tidak tertulis, sulit bagi konstitusi tidak tertulis mempertahankan kekuataannya tanpa dukungan dari rakyat dan negara. Sehingga, kewibaannya tidak lebih tinggi dibandingkan dengan konstitusi tertulis.
Apabila terjadi pelanggaran atas konstitusi tidak tertulis, hakim konstitusi menggunakan yurisprudensi sebagai dasar putusannya. Yurisprudensi adalah segala keputusan dari hakim terdahulu untuk mengadili suatu perkara yang diatur dalam undang-undang.
Kemudian keputusan terdahulu tersebut dijadikan pedoman oleh hakim lain untuk menyelesaikan perkara yang sama.
Contoh konstitusi tidak tertulis atau konvensi dalam ketatanegaraan Indonesia adalah pidato kenegaraan presiden setiap tanggal 16 Agustus dalam sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR. Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah mufakat juga termasuk konstitusi tidak tertulis.
Referensi
https://nasional.kompas.com/read/2022/03/09/04000061/perbedaan-konstitusi-tertulis-dan-tidak-tertulis