Surat edaran yang diteken pada 8 Maret 2022 tersebut menindaklanjuti hasil Survei Penelitian Integritas (SPI) tahun 2021 yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berdasarkan SPI, ditemukan adanya berbagai risiko korupsi di seluruh instansi pemerintah.
Risiko tersebut, antara lain, penerimaan gratifikasi atau suap, intervensi atau perdagangan pengaruh (trading in influence), korupsi pengadaan barang dan jasa, dan konflik kepentingan dalam mutasi/promosi jabatan.
Hasil SPI juga menunjukkan adanya pemanfaatan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi dan penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas di berbagai instansi.
"Surat edaran ini dimaksudkan untuk memberikan arahan dalam upaya mitigasi risiko korupsi di instansi pemerintah sebagai tindak lanjut atas hasil SPI tahun 2021 yang dilaksanakan KPK," kata Tjahjo dalam surat edaran, dikutip Kompas.com, Selasa (8/3/2022).
Adapun isi edaran yang ditujukan kepada seluruh pimpinan instansi pemerintah tersebut adalah sebagai berikut.
1. Meningkatkan upaya pelaksaan SE Menpan RB Nomor 22 Tahun 2021 tentang Peningkatan Integritas Aparatur Sipil Negara sebagai rujukan untuk meningkatkan sistem integritas internal di setiap instansi pemerintah.
2. Memperhatikan hasil SPI sebagai masukan perbaikan tata kelola dan menyusun rencana aksi perbaikan yang harus dipantau secara berkala oleh Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) di instansi masing-masing.
3. Menguatkan sistem pencegahan korupsi yang ada agar lebih nyata dampaknya. Upaya ini harus dilengkapi dengan peningkatan komunikasi secara aktif di internal pegawai dan seluruh pemangku kepentingan untuk selalu berhati-hati dan saling mengingatkan dalam mencegah terjadinya korupsi.
4. Meningkatkan kualitas sistem merit dan kualitas pengelolaan konflik kepentingan berikut implementasinya pada proses promosi/mutasi jabatan berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Peraturan Menpan RB Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan.
5. Mengembangkan sosialiasi dan kampanye antikorupsi pada pengguna layanan publik di instansi masing-masing.
6. Menghilangkan intervensi atau trading in influence dengan mendorong transparansi pada proses pelaksanaan tugas dan pemberian layanan publik melalui penggunaan teknologi informasi, komunikasi, keterbukaan, dan kemudahan akses informasi, pemangkasan birokrasi yang menghambat, dan penguatan tata kelola kelembagaan. Fokus pada area rawan korupsi yaitu: pemberian layanan publik, perizinan, pengadaan barang/jasa, pelaksanaan tugas pegawai, pengelolaan SDm, dan pengelolaan anggaran.
7. Memperkuat peran APIP melalui penyediaan personel yang cukup dan kompeten, anggaran pengawasan yang memadai untuk mendorong pelaksanaan tindak lanjut di atas.
8. Mendukung dan mengikuti pelaksanaan SPI dan memperhatikan secara saksama serta mendorong pencegahan terjadinya korupsi di lingkungan instansi pemerintah.
https://nasional.kompas.com/read/2022/03/08/14000331/menteri-pan-rb-terbitkan-se-penguatan-integritas-asn-dalam-area-rawan