"Tes ibarat mata kita terhadap virus. Tanpa tes yang memadai, kita tidak dapat melihat di mana virus atau ke mana arahnya," ungkap ahli epidemiologi Indonesia dari Griffith University, Australia, Dicky Budiman, kepada Kompas.com, Senin (7/3/2022).
Dalam menuju transisi menuju kehidupan baru, pemerintah berencana menghapus syarat tes antigen atau polymerase chain reaction (PCR) untuk pelaku perjalanan domestik.
Pelaku perjalanan domestik nantinya diizinkan tidak menjalani tes Covid-19 asalkan sudah mendapat dua dosis vaksin. Menurut Dicky, hal tersebut tidak cukup.
“Dunia sudah memiliki vaksin (Covid-19), tapi itu tidak berarti kita berhenti dalam upaya untuk melihat di mana virus itu berada sehingga kita dapat beradaptasi dengan cepat jika dan ketika varian atau gelombang baru merebak,” tuturnya.
Ia mengingatkan, kombinasi antara masifnya vaksinasi dan testing menjadi kunci pengendalian pandemi Covid-19.
Dicky mengatakan, dua aspek tersebut tidak bisa berjalan sendiri-sendiri.
“Tanpa melakukannya dengan tepat, yang dapat terjadi adalah lebih banyak rawat inap dan kematian, dan terus memperpanjang atau memperburuk pandemi,” ungkapnya.
Dicky menilai, tes Covid-19 tetap penting dilakukan untuk melihat kondisi penyebaran virus.
Jika pada akhirnya pemerintah jadi menerapkan kebijakan penghapusan tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan domestik, ia menyarankan agar testing dilakukan dengan pola berbeda.
“Strategi tes di wilayah dengan cakupan vaksinasi yang makin membaik akan lebih bersifat target oriented (surveilans). Tes harus dapat diakses dengan cepat, mudah, dan murah,” ungkap Dicky.
Lebih lanjut, ia juga meminta agar pemerintah tidak terburu-buru menerapkan kebijakan penghapusan tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan.
“Sebaiknya ada uji publik dulu untuk melihat potensinya. Setidaknya (testing) di satu lokasi selama satu minggu supaya memiliki dasar data yang kuat dalam konteks (kondisi penyebaran Covid-19) di Indonesia,” tutur Dicky.
Tes Covid-19 tak lagi jadi syarat perjalanan domestik
Seperti diketahui, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan pelaku perjalanan domestik nantinya tak perlu menunjukkan bukti tes antigen dan PCR negatif Covid-19 jika sudah mendapatkan vaksinasi sebanyak dua dosis.
Luhut mengatakan, kebijakan itu merupakan langkah pemerintah mempersiapkan transisi menuju aktivitas normal.
Pembebasan tes tersebut berlaku untuk semua moda transportasi baik udara, laut, dan darat. Luhut menambahkan, kebijakan tersebut akan ditetapkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan oleh kementerian/lembaga terkait dalam waktu dekat ini.
"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen dan PCR negatif," kata Luhut, dalam keterangan pers evaluasi PPKM secara virtual, Senin (7/3/2022).
Luhut menyatakan, kebijakan yang diterapkan pemerintah selama proses transisi menuju kondisi aktivitas normal tidak dilakukan secara terburu-buru.
Menurut dia, proses transisi tetap dilakukan secara bertahap. "Perlu kami tegaskan bahwa sebuah kebijakan dalam proses transisi (menuju normal) yang akan kita lalui bersama ini bukan dilakukan secara terburu-buru," tegas dia.
"Kita harus sudah siap untuk menuju satu proses transisi cara bertahap dengan menerapkan kebijakan berbasiskan data yang ada," lanjut Luhut.
Luhut menuturkan, semua upaya pemerintah di masa transisi perlu didukung keterlibatan masyarakat. Selain itu, harus ada edukasi yang terus dilakukan oleh pemerintah agar kebijakan hidup berdampingan bersama Covid-19 nantinya bukan hanya slogan.
"Kebijakan oleh pemerintah yang diambil hari ini tentunya diperlakukan atas dasar dan menunjukkan masukan dari para pakar dan ahli di bidangnya," tutup Luhut.
(Penulis: Tatang Guritno. Editor: Krisiandi)
https://nasional.kompas.com/read/2022/03/08/13170781/syarat-tes-pcr-dan-antigen-dihapus-epidemiolog-tes-ibarat-mata-tanpa-tes