JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Alifudin meminta program vaksinasi Covid-19 tetap digalakkan.
Hal tersebut dimintanya di saat pemerintah menghapus syarat tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan domestik, jika sudah vaksinasi dosis kedua.
"Jadi, yang harus digalakan yaitu vaksinasi. Jika belum vaksinasi kedua segera lakukan vaksinasi. Jika sudah vaksin dua, lakukan vaksin booster. Walau tidak tes antigen atau PCR, tapi target vaksinasi tercapai," kata Alifudin dalam keterangannya, Selasa (8/3/2022).
Alifudin mengapresiasi kebijakan pemerintah yang menghapus syarat tes Covid-19 tersebut.
Namun, dia juga mendorong percepatan pemerintah dalam mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang syarat perjalanan terkini.
"Saya apresiasi atas keputusan hapus syarat PCR dalam perjalanan, karena itu merupakan aspirasi saya saat harga PCR masih mahal harganya," ujarnya.
Dia menambahkan, apa yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan saat rapat terbatas evaluasi PPKM itu harus ditindaklanjuti Kementerian atau Lembaga lain.
Di sisi lain, ia menilai keputusan menghapus syarat PCR pada penerbangan juga sudah tepat.
"Karena akan mengurangi stigma negatif dari masyarakat terkait sekelompok perusahaan yang mengambil keuntungan di saat pandemi," tuturnya.
Lebih lanjut, Alifudin berharap keputusan pemerintah tersebut tetap dikawal bersama semua pihak.
Utamanya, kata dia, dalam keberlangsungan vaksinasi Covid-19 agar dapat mencapai seluruh masyarakat.
"Semoga dari keputusan ini, masyarakat yang belum vaksin dua atau booster, akan berbondong dan segera vaksin, serta saya mengimbau kepada pemerintah agar mengeluarkan surat edaran resmi terkait hal ini dan harus kita kawal bersama keputusan ini," kata Alifudin.
Sebelumnya, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan dalam rangka transisi menuju aktivitas normal.
Luhut mengatakan, pelaku perjalanan domestik baik melalui darat, laut dan udara tidak perlu menunjukkan hasil tes antigen dan PCR negatif, apabila sudah divaksinasi dosis kedua.
"Hal ini akan ditetapkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat ini," kata Luhut dalam konferensi pers secara virtual, Senin (7/3/2022).
https://nasional.kompas.com/read/2022/03/08/09230241/syarat-tes-covid-19-pelaku-perjalanan-domestik-dihapus-anggota-dpr-minta